| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 7496 / M.5.10 / Eoh.2 / 12 / 2025
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DANIES BUDI WIBOWO.
Surabaya.
24 tahun / 16 Oktober 2001.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Kyai Abdul Karim 12, RT. 002, RW. 002, Kel. Rungkut Menanggal, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya ;
Islam.
Karyawan Swasta.
SMP (Tamat).
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 21 Desember 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026.
- Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026.
- Dakwaan :
------------Bahwa terdakwa DANIES BUDI WIBOWO bersama-sama dengan Sdr. BLEKI (belum tertangkap) pada hari Jum’at, tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Rungkut Tengah 3A / 33, RT. 004, RW. 003, Kel. Rungkut Tengah Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at, tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 05.00 WIB, terdakwa dan temannya yang biasa dipanggil BLEKI (belum tertangkap) minum-minuman keras di lompongan (gang) sebelah rumah Jalan Rungkut Tengah 3A / 33, RT. 004, RW. 003, Kel. Rungkut Tengah Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB minuman habis dan terdakwa akan membeli minuman lagi, namun terdakwa melihat di depan rumah Rungkut Tengah 3A / 33, RT. 004, RW. 003, Kel. Rungkut Tengah Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya ada terparkir 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak, tahun 2024 milik saksi korban ASPIKAH, lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa lihat tidak terkunci setir, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah keluar gang ;
- Bahwa kemudian teman terdakwa yaitu Sdr. BLEKI (belum tertangkap) mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa, lalu Sdr. BLEKI mendorong dari belakang menggunakan kakinya ke bagian belakang Sepeda Motor merk Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak yang di kendarai / dinaiki terdakwa tersebut keluar dari gang, kemudian mereka menuju ke rumah kostnya saksi KOMAR AKBAR di Jl. Bogen Gang II, Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak hasil kejahatannya tersebut kepada saksi KOMAR AKBAR dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi KOMAR AKBAR tersebut, terdakwa dan Sdr. BLEKI pergi dengan mengendari sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa ;
- Bahwa kemudian sekira jam 17.00 WIB, terdakwa dan Sdr. BLEKI datang lagi menemui saksi KOMAR AKBAR menyampaikan jika sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak itu dijual saja. Kemudian saksi KOMAR AKBAR menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI, lalu saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI datang kerumah kost saksi KOMAR AKBAR untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut. Setelah itu saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi FAHRIZAL dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) hingga akhirnya saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI dan saksi FAHRIZAL sepakat jual beli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian saksi FAHRIZAL transfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI, lalu saksi saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI tarik tunai di ATM sebesar Rp. Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI ke rumah kost saksi KOMAR AKBAR disitu sudah ada terdakwa dan BLEKI, lalu dari uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut, saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI memotongnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga saksi MUHAMMAD SYAIFUL BAHRI hanya memberikan uang sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu) kepada saksi KOMAR AKBAR. Kemudian dari jumlah uang Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu) tersebut saksi KOMAR AKBAR mengambilnya/menyisihkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dirinya sebagai uang pelunasan gadai terdakwa sebelumnya, karena sebelumnya terdakwa telah menerima uang Rp. 2.000.000,- dari saksi KOMAR AKBAR. Kemudian sisanya sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) saksi KOMAR AKBAR berikan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada saksi KOMAR AKBAR sebagai imbalan. Setelah itu terdakwa dan BLEKI pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX merah milik terdakwa ;
- Bahwa kemudian keesokan harinya, hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, saksi FAHRIZAL mengambil sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak tersebut di rumah kost saksi KOMAR AKBAR lalu membawanya kerumahnya di daerah Tanah Merah-Bangkalan. Bahwa setelah menguasai sepeda motor Yamaha Aerox, No. Pol. : L-3549-ACK, warna silver/perak tersebut, lalu saksi FAHRIZAL mengiklankannya di aplikasi facebook market place miliknya dengan maksud menjualnya lagi, hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil saksi FAHRIZAL jual kepada seseorang dengan cara COD dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Pasar Tanah Merah Bangkalan ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Sdr. BLEKI (belum tertangkap) tersebut, saksi korban ASPIKAH mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------
|
Surabaya, 05 Januari 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|