| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB bertempat di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) yang merupakan adik Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO mempunyai inisiatif merubah identitas KTP milik Terdakwa agar bisa pergunakan untuk pengajuan kredit pembelian Sepeda Motor Honda Type PCX 160 lalu keduanya sepakat dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) langsung membawa KTP Terdakwa untuk merubah identitas KTP dan KK Terdakwa yang sebelumnya a.n VICKY HERDYANTO menjadi a.n ERIK PRADIPTA alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No. 16 RT/RW 25/05 Kel. Lemah Putro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, tetapi foto di dalam KTP masih foto asli Terdakwa, KTP yang sudah diubah identitasnya tersebut hanya ditempeli stiker transparan yang ada perekatnya dan stiker tersebut dicetak dan tertulis identitas Saksi ERIK PRADIPTA.
- Bahwa Terdakwa mencari rumah kontrak dan tempat usaha yang beralamatkan di Jl. Nginden Intan Selatan Blok K No 49 Surabaya untuk dijadikan alamat domisili Terdakwa nantinya saat dilakukan survei oleh pihak PT BCA Finance agar alamat asli Terdakwa tidak diketahui, lalu Terdakwa menghubungi nomer handphone sales yang tertera di brosur Honda Utama Montor dan mengatakan akan mengajukan kredit 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dan diarahkan untuk melakukan pengajuan kredit kepada PT BCA Finance dan diminta melengkapi beberapa persyaratan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB saksi ALVIN DHARMA YUDRA melakukan survei ke domisili tempat Terdakwa tinggal yang sudah dipalsukan sebelumnya yaitu di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, kemudian Terdakwa menyerahkan persyaratan dari PT BCA Finance, yaitu berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a/n ERIK PRADIPTA, alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No 16 RU/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri a/n YUSTINA SARI alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No 16 Rt/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo
- Kartu Keluarga a/n ERIK PRADIPTA alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No 16 R/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo
- Foto bukti usaha warkop dan cuci motor
- Bukti kontrak sewa tempat usaha
- Bahwa setelah semua kelengkapan persyaratan kredit dipenuhi oleh Terdakwa kemudian diproses oleh pihak PT BCA Finance dan disetujui pengajuan kredit Terdakwa, lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dikirim ke alamat domisili Terdakwa di Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah tempat tinggal asli Terdakwa yaitu di Jl. Darmo Kali GG I No 15 Kel Darmo Kec Wonokromo, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah). Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 (dua) yaitu Terdakwa dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) masing-masing mendapat sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diterangkan di atas diketahui oleh pihak PT BCA Finance karena adanya pengajuan pembiayaan pembelian dengan cara kredit 1 (satu) Unit Sepeda Motor di cabang PT BCA Finance Sidoarjo menggunakan NIK KTP dan identitas yang sama namun Foto di dokumen KTP berbeda dan tanda tangan di KTP berbeda, setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut sudah digunakan untuk pengajuan pembiayaan pembelian secara kredit di PT BCA Finance Surabaya barat, maka pihak PT BCA Finance mendatangi alamat KTP yang berada di alamat Perum Taman Pinang Indah G 1 No 16 Rt/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo dan diketahui bahwa pemilik asli KTP tersebut adalah Saksi ERIK PRADIPTA yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor di PT BCA Finance Cabang Surabaya Barat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO tersebut PT. BCA Finance mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUSIA Jo. Pasal 20 huruf c KUHP -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB bertempat di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) yang merupakan adik Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO mempunyai inisiatif merubah identitas KTP milik Terdakwa agar bisa pergunakan untuk pengajuan kredit pembelian Sepeda Motor Honda Type PCX 160 lalu keduanya sepakat dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) langsung membawa KTP Terdakwa untuk merubah identitas KTP dan KK Terdakwa yang sebelumnya a.n VICKY HERDYANTO menjadi a.n ERIK PRADIPTA alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No. 16 RT/RW 25/05 Kel. Lemah Putro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, tetapi foto di dalam KTP masih foto asli Terdakwa, KTP yang sudah diubah identitasnya tersebut hanya ditempeli stiker transparan yang ada perekatnya dan stiker tersebut dicetak dan tertulis identitas Saksi ERIK PRADIPTA.
- Bahwa maksud terdakwa memalsukan KTP tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi terdakwa dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) untuk diajukan ke PT BCA Finance.
- Bahwa Terdakwa mencari rumah kontrak dan tempat usaha yang beralamatkan di Jl. Nginden Intan Selatan Blok K No 49 Surabaya untuk dijadikan alamat domisili Terdakwa nantinya saat dilakukan survei oleh pihak PT BCA Finance agar alamat asli Terdakwa tidak diketahui, lalu Terdakwa menghubungi nomer handphone sales yang tertera di brosur Honda Utama Montor dan mengatakan akan mengajukan kredit 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dan diarahkan untuk melakukan pengajuan kredit kepada PT BCA Finance dan diminta melengkapi beberapa persyaratan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB saksi ALVIN DHARMA YUDRA melakukan survei ke domisili tempat Terdakwa tinggal yang sudah dipalsukan sebelumnya yaitu di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, kemudian Terdakwa menyerahkan persyaratan dari PT BCA Finance.
- Bahwa setelah semua kelengkapan persyaratan kredit dipenuhi oleh Terdakwa kemudian diproses oleh pihak PT BCA Finance dan disetujui pengajuan kredit Terdakwa, lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dikirim ke alamat domisili Terdakwa di Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah tempat tinggal asli Terdakwa yaitu di Jl. Darmo Kali GG I No 15 Kel Darmo Kec Wonokromo, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah). Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 (dua) yaitu Terdakwa dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) masing-masing mendapat sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diterangkan di atas diketahui oleh pihak PT BCA Finance karena adanya pengajuan pembiayaan pembelian dengan cara kredit 1 (satu) Unit Sepeda Motor di cabang PT BCA Finance Sidoarjo menggunakan NIK KTP dan identitas yang sama namun Foto di dokumen KTP berbeda dan tanda tangan di KTP berbeda, setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut sudah digunakan untuk pengajuan pembiayaan pembelian secara kredit di PT BCA Finance Surabaya barat, maka pihak PT BCA Finance mendatangi alamat KTP yang berada di alamat Perum Taman Pinang Indah G 1 No 16 Rt/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo dan diketahui bahwa pemilik asli KTP tersebut adalah Saksi ERIK PRADIPTA yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor di PT BCA Finance Cabang Surabaya Barat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO tersebut PT. BCA Finance mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP --------------
ATAU
KETIGA
---------- Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB bertempat di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) yang merupakan adik Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO mempunyai inisiatif merubah identitas KTP milik Terdakwa agar bisa pergunakan untuk pengajuan kredit pembelian Sepeda Motor Honda Type PCX 160 lalu keduanya sepakat dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) langsung membawa KTP Terdakwa untuk merubah identitas KTP dan KK Terdakwa yang sebelumnya a.n VICKY HERDYANTO menjadi a.n ERIK PRADIPTA alamat Perum Taman Pinang Indah G1 No. 16 RT/RW 25/05 Kel. Lemah Putro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, tetapi foto di dalam KTP masih foto asli Terdakwa, KTP yang sudah diubah identitasnya tersebut hanya ditempeli stiker transparan yang ada perekatnya dan stiker tersebut dicetak dan tertulis identitas Saksi ERIK PRADIPTA.
- Bahwa Terdakwa mencari rumah kontrak dan tempat usaha yang beralamatkan di Jl. Nginden Intan Selatan Blok K No 49 Surabaya untuk dijadikan alamat domisili Terdakwa nantinya saat dilakukan survei oleh pihak PT BCA Finance agar alamat asli Terdakwa tidak diketahui, lalu Terdakwa menghubungi nomer handphone sales yang tertera di brosur Honda Utama Montor dan mengatakan akan mengajukan kredit 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dan diarahkan untuk melakukan pengajuan kredit kepada PT BCA Finance dan diminta melengkapi beberapa persyaratan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB saksi ALVIN DHARMA YUDRA melakukan survei ke domisili tempat Terdakwa tinggal yang sudah dipalsukan sebelumnya yaitu di Jl. Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, kemudian Terdakwa menyerahkan persyaratan dari PT BCA Finance.
- Bahwa setelah semua kelengkapan persyaratan kredit dipenuhi oleh Terdakwa kemudian diproses oleh pihak PT BCA Finance dan disetujui pengajuan kredit Terdakwa, lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS dikirim ke alamat domisili Terdakwa di Nginden Selatan No. 49K RT/RW 04/09 Kel. Nginden Jakungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 CBS, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah tempat tinggal asli Terdakwa yaitu di Jl. Darmo Kali GG I No 15 Kel Darmo Kec Wonokromo, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah). Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 (dua) yaitu Terdakwa dan Sdra. VERYAWAN HERDYONO (DPO) masing-masing mendapat sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diterangkan di atas diketahui oleh pihak PT BCA Finance karena adanya pengajuan pembiayaan pembelian dengan cara kredit 1 (satu) Unit Sepeda Motor di cabang PT BCA Finance Sidoarjo menggunakan NIK KTP dan identitas yang sama namun Foto di dokumen KTP berbeda dan tanda tangan di KTP berbeda, setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut sudah digunakan untuk pengajuan pembiayaan pembelian secara kredit di PT BCA Finance Surabaya barat, maka pihak PT BCA Finance mendatangi alamat KTP yang berada di alamat Perum Taman Pinang Indah G 1 No 16 Rt/Rw 25/05 Kel Lemah Putro Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo dan diketahui bahwa pemilik asli KTP tersebut adalah Saksi ERIK PRADIPTA yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor di PT BCA Finance Cabang Surabaya Barat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VICKY HERDYANTO BIN HERU WAHYONO tersebut PT. BCA Finance mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP --------------- |