| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah CHAIRUL HUDA menjadi CHOIRUL HUDA, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-10022026-0040 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 10 Februari 2026;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-10022026-0040 tertanggal 10 Februari 2026yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|