| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 30 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Zetriansyah, SH | Kariatun |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ANDI UCI ABDUL HAKIM, |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT yang melaporkan PENGGUGAT ke Kepolisian Negara Daerah Sulawesi Tenggara melalui Laporan Polisi LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tanggal 30 September 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kuhpidana sub Pasal 372 KuhPidana dan atau pasal 266 Kuh Pidana adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian in materil kepada PENGGUGAT senilai Rp. 39.855.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah)
- MenghukumTERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |