Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Sby Kariatun ANDI UCI ABDUL HAKIM, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kariatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zetriansyah, SHKariatun
Tergugat
NoNama
1ANDI UCI ABDUL HAKIM,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT yang melaporkan PENGGUGAT ke Kepolisian Negara Daerah Sulawesi Tenggara melalui Laporan Polisi LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tanggal 30 September 2021 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kuhpidana sub Pasal 372 KuhPidana dan atau pasal 266 Kuh Pidana adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian in materil kepada PENGGUGAT senilai Rp. 39.855.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah)
  6. MenghukumTERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak