Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2024/PN Sby JEREMY GUNADI POLRESTABES SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEREMY GUNADI
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Unit 2 Harda Polrestabes Surabaya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya:
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya