Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2390/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
MOCHAMAD CHOIRUL SOIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2390/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6533/M.5.43/Ft.3/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD CHOIRUL SOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175

Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/

 

"Untuk Keadilan Berdasarkan               

Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                            P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS-05/Tg.Perak/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MOCHAMAD CHOIRUL SOIM

Tempat Lahir

:

Malang   

Umur/Tanggal lahir

:

43 Tahun / 16 Mei 1981   

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sabe Laok RT. 000 RW. 000 Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan    

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sopir)   

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas (SMA)

 

        1. II.      PENAHANAN  

 

Penyidik

:

Rutan sejak tgl. 01 Oktober 2024 s/d Tgl 20 Oktober 2024

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl. 21 Oktober 2024  s/d 29 November 2024

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl.26 November 2024 s/d 15 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

  • 14 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 112.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek STIGMA tidak dilekati pita cukai
  • 15 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 120.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek MAMI PAPI tidak dilekati pita cukai
  • 3 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 24.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek BIGBOS tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @40 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek GEMOY tidak dilekati pita cukai
  • 25 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek JUST tidak dilekati pita cukai
  • 6 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 48.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek FAMOS tidak dilekati pita cukai
  • 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek GP tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 12.800 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek LUXIO tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek PRO SEVEN tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek BALVEER tidak dilekati pita cukai
  • 4 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek DALIL tidak dilekati pita cukai
  • Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp 504.892.800, = Rp. 50.489.280,- (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delpan puluh rupiah).

Total Hak Negara yang belum terpenuhi yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 504.892.800,- + Rp. 92.464.416,- + Rp. 50.489.280,- = Rp. 647.846.496 (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar  Rp 647.846.496 (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ------------------------------------

 

 ----------------------------------------------------------  ATAU ---------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa disuruh sdr. YAT (Daftar Pencarian Orang) untuk membawa muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Surabaya dengan imbalan sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil box Mitsubishi L 300 Nopol. L 9874 BY menuju rumah kosong di daerah Blumbungan Pamekasan, sesampainya dirumah tersebut mobil box yang terdakwa kendarai dimuat rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 85 koli = 676.800 batang rokok berbagai merek.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai mobil box berisi muatan rokok berbagai merek (illegal) berangkat dari Pamekasan menuju Surabaya untuk menyerahkan rokok illegal tersebut kepada seseorang yang telah memesan dari sdr. YAT (Daftar Pencarian Orang), sesampainya di Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya mobil yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh saksi RIVALDI BRAMANTYA, Saksi MUHAMMAD WIDAYAT PRABOWO selaku Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan saksi AGNIS JUISTITYAS selaku ketua Tim Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, kemudian dilakukan pemeriksaan atas muatan mobil box yang terdakwa kemudikan dan ditemukan berbagai rokok ilegal berupa :
  • 14 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 112.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek STIGMA tidak dilekati pita cukai
  • 15 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 120.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek MAMI PAPI tidak dilekati pita cukai
  • 3 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 24.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek BIGBOS tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @40 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek GEMOY tidak dilekati pita cukai
  • 25 koli @40 slop @10 bungkus @ 20 batang = 200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek JUST tidak dilekati pita cukai
  • 6 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 48.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek FAMOS tidak dilekati pita cukai
  • 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek GP tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 12.800 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek LUXIO tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek PRO SEVEN tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER tidak dilekati pita cukai
  • 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek BALVEER tidak dilekati pita cukai
  • 4 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin merek DALIL tidak dilekati pita cukai

 

  • Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp 504.892.800, = Rp. 50.489.280,- (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delpan puluh rupiah).

Total Hak Negara yang belum terpenuhi yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 504.892.800,- + Rp. 92.464.416,- + Rp. 50.489.280,- = Rp. 647.846.496 (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar  Rp 647.846.496 (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah).

 

----------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL SOIM tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -----------------------------------------------------------------


Surabaya, 02 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198.082320071210001

 

 

 

PUTU EKA WISNIAWATI, SH.

Jaksa Pratama NIP.198802172015022001

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005

 

 

 

ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19940928 202012 2 038

 

 

 

ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H., M.Kn., M.H.

 Ajun Jaksa NIP.199512042020121009

Pihak Dipublikasikan Ya