Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. WANA INDAH ASRI PT. FEVA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. WANA INDAH ASRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.PT. WANA INDAH ASRI
Termohon
NoNama
1PT. FEVA INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Feva Indonesia, yang beralamat di Galaxy Bumi Permai M2 No. 6-7N, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan PT. Feva Indonesia;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • KUKUH AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum KUKUH AGUS KURNIAWAN & REKAN, beralamat di Jl. Kutisari Indah Utara II No.25, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-253 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021;

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Feva Indonesia, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak