Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1922/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1922/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4731/M.5.43/Enz.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Pertamina 54.672.08 Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Rico Pramana Kusuma, Saksi Ifit Karimudin selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah di Dusun Krajan Tengah Rt 10 Rw 04 Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo terdakwa didatangi oleh Sdr. Fergiawan Ristanto alias Wawan (DPO) kemudian meminta Terdakwa untuk mengambil paketan berupa narkotika jenis sabu yang dititipkan melalui travel di SPBU Tongas, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa menerima nomor telpon dari travel tersebut selanjutnya Sdr. Fergiawan Ristanto alias Wawan pergi meninggalkan terdakwa.
  • Kemudian atas perintah tersebut Terdakwa pergi menuju SPBU Tongas untuk mengambil paketan tersebut, selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 15.00 wib bertempat di SPBU Pertamina Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo terdakwa menerima paketan berupa 1(satu) kardus paketan atas nama Fergiawan Ristanto alias Wawan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2023 sekira jam 15.00 wib, bertempat di SPBU Pertamina Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Rico Pramana Kusuma SH dan Saksi Ifit Karimudin yang merupakan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1(satu) kardus paketan atas nama penerima Sdr Fergiawan Ristanto alias Wawan yang berisi 1(satu) buah kresek warna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) buah baju warna hitam yang membungkus 2(dua) poket plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masingmasing ± 48,793 gram dan ± 48, 260 gram yang berada di tangan Terdakwa, 1(satu) buah handphone ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (kali) menjadi perantara Sdr. Fergiawan Ristanto untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama pada mengambil di dekat King Store Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, yang kedua di dekat Sekolahan SD Wedusan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, dan yang ketiga di SPBU Pertamina Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dimana setiap berhasil mengambil narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan upah uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) dari Sdr. Fergiawan Ristanto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05466/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16411/2024/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 48,793 gram;
  • 16412/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 48,260 gram;

Berat netto keseluruhan ± 97,053 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16411/2024/NNF,- s/d 16412/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti 16411/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto ± 48,770 gram, 16412/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto ± 48,240 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat SPBU Pertamina 54.672.08 Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Rico Pramana Kusuma, Saksi Ifit Karimudin selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2023 sekira jam 15.00 wib, bertempat di SPBU Pertamina Jl Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Rico Pramana Kusuma SH dan Saksi Ifit Karimudin yang merupakan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, ketika sedang mengambil paketan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1(satu) kardus paketan atas nama penerima Sdr Fergiawan Ristanto alias Wawan yang berisi 1(satu) buah kresek warna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) buah baju warna hitam yang membungkus 2(dua) poket plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masingmasing ± 48,793 gram dan ± 48, 260 gram yang berada dalam penguasaan tangan Terdakwa, 1(satu) buah handphone ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05466/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16411/2024/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 48,793 gram;
  • 16412/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 48,260 gram;

Berat netto keseluruhan ± 97,053 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama M. SAIFUL RIZAL BIN SUKRI oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16411/2024/NNF,- s/d 16412/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti 16411/2024/NNF: dikembalikan dengan berat netto ± 48,770 gram, 16412/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto ± 48,240 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya