Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BERSAMA DAYA INDONESIA 1.CV SOLUSINDO DIESEL MANDIRI
2.AAN YULIANTO, ST
3.AGUS MEKANIK
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BERSAMA DAYA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heykal anwar PutraPT BERSAMA DAYA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV SOLUSINDO DIESEL MANDIRI
2AAN YULIANTO, ST
3AGUS MEKANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 466.327.636,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan yang telah ditandatangani PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT wanprestatie kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.371.721.104,-  (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda dan biaya Litigasi atas timbulnya Gugatan ini yaitu sebesar Rp.94.606.532,- (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Sehingga total hutang PARA TERGUGAT senilai Rp.466.327.636,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik PARA TERGUGAT berupa:

Sebidang tanah beserta bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya yang terletak di Jl Dukuh Kupang Timur 10-B / 23 RT 007 RW 008 Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya;

  1. Memberikan hak kuasa kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta milik             PARA TERGUGAT dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak