Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2660/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.MOCH. ELANG YULI TRI SUSANTO Bin DIDIK WINARKO (Alm)
2.MOCH. DYA BAYU SUHARTO Als SINYO Bin CHAWARI SUBAGIO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2660/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6013/M.5.10.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ELANG YULI TRI SUSANTO Bin DIDIK WINARKO (Alm)[Penahanan]
2MOCH. DYA BAYU SUHARTO Als SINYO Bin CHAWARI SUBAGIO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pulosari 3.K /64 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para terdawa bersama GURUH (DPO) minum minuman keras di depan rumah Terdakwa II. dan tidak lama kemudian datang TRIMAN (DPO), GINDRONG (DPO) dan AMBON (DPO) mengajak kerumah saksi FIKRI dengan tujuan yang sebelumnya mempunyai masalah terhadap para DPO dan kemudian para terdakwa bersama para DPO berangkat menuju rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya dan sesampainya di depan rumah saksi FIKRI Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya, para terdakwa bersama para DPO berteriak memanggil saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD akan tetapi saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tidak keluar dan kemudian para terdakwa bersama para DPO setelah berhasil masuk rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tersebut dan kemudian para terdakwa bersama para DPO melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD, saksi MUHAMMAD ALDI SETIAWAN dan saksi EKY RUSNAWATI dan kemudian setelah kejadian tersebut, saksi DESTRIYONO melaporkan kepada Pihak Kepolisian dan kemudian para terdakwa yaitu terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) berhasil di tangkap dan untuk GURUH, TRIMAN, (DPO) dan AMBON masing-masing adalah (DPO) ;

  •   Bahwa selanjutnya akibat perbuatan para terdakwa bersama para DPO MENGAKIBATKAN saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD, saksi MUHAMMAD ALDI SETIAWAN dan saksi EKY RUSNAWATI mengalami luka luka sebagaimana  Visum Et Repertum 3 (tiga) Orang korban yaitu :
  • Untuk saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD Visum Et Repetum Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Nomor R/569/VIII/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. RIZKY ALVIAN ADI KURNIAWAN sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek pada kepala sisi kanan dan kiri, akibat kekerasan tajam, ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan, ditemukan pendarahan pada gusi gigi bawah akibat kekerasan tumpul.
  • Untuk saksi MUHAMMAD ALDI SETIAWAN Visum Et Repetum Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Nomor R/554/VIII/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. RIZKY ZABIR MANNA sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka memar pada dahi kanan, dan lutut kiri, ditemukan luka lecet disertai luka memar pada dahi kiri, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, lengan bawah tangan kiri, punggung jari pertama tangan kiri, dan pada lengan bawah tangan kiribagian dalam, ditemukan luka robek pada pergelangan tangan kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Untuk saksi EKY RUSNAWATI Visum Et Repetum Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Nomor R/565/VIII/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. RIZKY ALVIAN A.K dokter umum Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
  • ditemukan pendarahan pada bagian hidung akibat kekerasan tumpul
  • luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas, pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

 

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :                                                                   

-------- Bahwa terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pulosari 3.K /64 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

-   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para terdawa bersama GURUH (DPO) minum minuman keras di depan rumah Terdakwa II. dan tidak lama kemudian datang TRIMAN (DPO), GINDRONG (DPO) dan AMBON (DPO) mengajak kerumah saksi FIKRI dengan tujuan yang sebelumnya mempunyai masalah terhadap para DPO dan kemudian para terdakwa bersama para DPO berangkat menuju rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya dan sesampainya di depan rumah saksi FIKRI Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya, para terdakwa bersama para DPO berteriak memanggil saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD akan tetapi saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tidak keluar dan para terdakwa dan para DPO merusak pintu dengan cara menendang pintu rumah tersebut, sehingga kayu papan pintu tersebut rusak dan jebol sehinga pintu tersebut tidak dapat digunakan lagi..

     

      -----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya