Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2625/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. THERESIA FEBYANE CRISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2625/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6539/M.5.10.3//Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THERESIA FEBYANE CRISTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa THERESIA FEBYANE CRISTANTO pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rest Area Tol Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) memposting foto 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna Silver di Status Whatsapp lalu Terdakwa THERESIA FEBYANE CRISTANTO membalas Status tersebut untuk menanyakan apakah mobil yang diposting hendak dijual, kemudian Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) memberitahu bahwa mobil tersebut dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah). Lalu Terdakwa setuju dan meminta Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) untuk mengganti plat mobil tersebut dengan plat mobil milik Terdakwa dengan tujuan agar saat proses pengantaran aman.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2025 sekira pukul 02.04 WIB Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) mengirim foto 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya 1.2 G AT No.Pol P1024-KM warna Silver kepada Terdakwa untuk bernegosiasi harga dan keduanya sepakat dengan harga mobil senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) juga meminta untuk mengganti cat mobil serta menghapus Noka dan Nosin mobil.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Sekira pukul 03.00 WIB Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Jeruk No. 95, Jatiagung, Wage, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo menuju ke Gwalk Food Centre Citraland, Sambikerep, Kota Surabaya untuk memarkirkan mobil Agya yang sebelumnya Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) pinjam dari rental mobil didaerah Perumahan Wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo. Setelah memarkirkan mobil tersebut, sekira pukul 03.40 WIB Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) memesan aplikasi ojek online (Indrive) menuju ke Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No.2 Kec. Sambikerep, Kota Surabaya. Kemudian setibanya di Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No.2 Kec. Sambikerep, Kota Surabaya Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) melihat 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya 1.2 G AT No.Pol P1024-KM warna Silver No.sin: 3NRH732898, No.ka: MHKA6GK6JNJ067314 terparkir di sebelah Mushola Al-Mualimin dengan keadaan terkunci, mobil tersebut adalah milik Saksi AGNES NIDYA ASTANTI yang merupakan mantan pacar Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM). Lalu sekira pukul 04.00 WIB Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) membuka dan menyalakan mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dibawa sebelumnya, lalu membawa pergi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya 1.2 G A.T No.Pol P-1024-KM warna Silver menuju ke daerah Pinus Asri Lakarsantri, Surabaya. Kemudian Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) kembali lagi ke Gwalk Food Centre Citraland, Sambikerep, Kota Surabaya untuk mengambil mobil Agya rental, lalu setelah mengambil mobil Agya rental Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) datang kerumah Terdakwa di Perumahan pinus asri C No 3, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya dengan tujuan menitipkan mobil tersebut. Lalu Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) pergi untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya 1.2 G AT No.Pol P-1024-KM warna Silver dan menukarkan mobil Agya rental dengan Calya tersebut dan mengganti plat nomor Mobil Toyota Calya 1.2 G AT No.Pol P-1024-KM menggunakan Nopol W-1073-YT.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 05.21 WIB Terdakwa dan Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) membuat janji untuk bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo dengan tujuan untuk transaksi Mobil Toyota Calya warna Silver. Kemudian, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dengan Saksi RIZALDY APRIANTO JANNER GIRSANG dengan cara Terdakwa mengendarai mobil milik Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) yang dititipkan di rumah Terdakwa, dan Saksi RIZALDY APRIANTO JANNER GIRSANG mengendarai mobil Calya warna hitam milik Terdakwa. Lalu sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama Saksi RIZALDY APRIANTO JANNER GIRSANG tiba di Rest Area Tol Sidoarjo dan bertemu Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) untuk mengambil Mobil Toyota Calya warna Silver No.Pol: W1073-YT. Mula-mula Terdakwa melihat kondisi fisik mobilnya terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa membayar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke No. Rekening BCA 1991443202 atas nama STEVEN, dengan rincian Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) adalah harga mobil dan upah untuk Saksi STEVEN BIN LAKUFI WIJAYA (ALM) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa Mobil Toyota Calya warna Silver No.Pol: W-1073-YT ke Bengkel Rizki yang beralamat di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Saksi RIZALDY APRIANTO JANNER GIRSANG. Saat dalam perjalanan menuju bengkel Terdakwa mengganti Nopol yang terpasang menjadi No. Pol: L-1575-AID yang merupakan plat nomor yang Terdakwa pesan sebelumnya. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menyerahkan Mobil Toyota Calya warna Silver No.Pol: L-1575-AID kepada Saksi MOHAMMAD FAHRUL AFFANI selaku Mekanik di Bengkel Rizki. Kemudian Terdakwa membayar jasa bengkel tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui transfer dari Nomor Rekening Bank BCA 1030675629 atas nama YUSAK KRISTANTO kepada Nomor Rekening BCA 5120604670 atas nama MOHAMMAD FAHRUL AFFANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THERESIA FEBYANE CRISTANTO tersebut Saksi Korban AGNES NIDYA ASTANTI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya