| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa OKIK HADI WIJAYA bin ALI SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 01.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2025 bertempat didalam rumah Jl. Pulosari 3K/81 Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa memanjat gapura yang terletak disamping rumahnya, lalu dari gapura tersebut terdakwa loncat ke belakang rumah saksi korban yakni rumah saksi Winardi kemudian masuk kedalam rumah saksi Winardi melalui lantai 2. Setelah itu terdakwa turun ke lantai 1 mencari barang yang akan diambil dan terdakwa melihat HP yang diletakkan ditempat tidur dalam kamar rumah saksi Winardi, sementara saksi Winardi saat itu sedang melihat TV dan pada saat terdakwa masuk kedalam kamar hendak mengambil HP tersebut, saksi korban melihatnya. Mengetahui hal itu saksi korban berteriak “maling....maling....” sehingga terdakwa tidak jadi mengambil HP tersebut lalu lari dan bersembunyi dibawah meja dapur, kemudian ketika terdakwa dihampiri saksi korban sambil memanggil nama terdakwa, terdakwa tidak menjawab melainkan lari naik ke lantai 2 lalu melompat ke atas genting rumah saksi SURIP kemudian pergi dan masuk kedalam rumah terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa melepas semua pakaiannya yang digunakan untuk masuk kedalam rumah saksi Winardi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui lalu berpura pura tidur didalam kamar, tidak lama kemudian datang saksi Winardi bersama dengan warga sekitar lalu menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------- |