| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) mengajak Terdakwa untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian untuk pembegian keuntungannya Terdakwa menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF). Selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK meminta kepada Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk membantunya melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit dengan menggunakan Nama Orang lain, dengan kesepakatan pembagian Fee yang diterima Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyerahkan Kontak media sosial Terdakwa untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk memfasilitasi mencarikaan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian ketika rekan-rekan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibelinya, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) kemudian akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK sedangkan untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian menghubungi Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya dan meminta Terdakwa untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Terdakwa, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Terdakwa kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Terdakwa melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Terdakwa dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Terdakwa, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Terdakwa ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) mengajak Terdakwa untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian untuk pembegian keuntungannya Terdakwa menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF). Selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK meminta kepada Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk membantunya melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit dengan menggunakan Nama Orang lain, dengan kesepakatan pembagian Fee yang diterima Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyerahkan Kontak media sosial Terdakwa untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk memfasilitasi mencarikaan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian ketika rekan-rekan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibelinya, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) kemudian akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK sedangkan untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian menghubungi Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya dan meminta Terdakwa untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Terdakwa, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Terdakwa kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Terdakwa melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Terdakwa dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Terdakwa, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Terdakwa ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa WINDARTI bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) mengajak Terdakwa untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian untuk pembegian keuntungannya Terdakwa menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF). Selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK meminta kepada Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk membantunya melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit dengan menggunakan Nama Orang lain, dengan kesepakatan pembagian Fee yang diterima Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyerahkan Kontak media sosial Terdakwa untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK kemudian menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk memfasilitasi mencarikaan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian ketika rekan-rekan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibelinya, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) kemudian akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK sedangkan untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudian menghubungi Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya dan meminta Terdakwa untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Terdakwa, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Terdakwa kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Terdakwa melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Terdakwa dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Terdakwa, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Terdakwa ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |