Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.AGUS SANTOSO ST
2.INAYATUL LAILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SANTOSO ST
2INAYATUL LAILI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.215.141,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 143.099.172,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 12.115.969,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 155.215.141,-

(Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat tanah No. 01270  dengan luas 496 m2 atas nama Agus Santoso ST yang terletak di Kelurahan Kedungsugo Kecamatan Prambon Kota Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Surat No. 01270  dengan luas 496 m2 atas nama Agus Santoso ST yang terletak di Kelurahan Kedungsugo Kecamatan Prambon Kota Sidoarjo.;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak