| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa FATHUR ROHMAN Bin PURWADI, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41 Kecamatan Krembangan, Surabaya, Terdakwa melakukan permainan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru melalui situs website https://juruskambing.com/profile/mobile dengan username Gendeng20 dan password fathur20 kemudian masuk ke permainan Mayjong Ways 3, kemudian Terdakwa memilih jumlah taruhan yang berada di bawah mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan Terdakwa klik menu spin turbo otomatis dengan 100 kali putaran, apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa spin putaran tersebut gambar yang berurutan keluar tiga gambar sama secara mendatar maka Terdakwa akan dapat uang mulai dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) tergantung gambar yang sama keluar berapa banyak maka dapat perkaliannya, apabila dalam putaran spin otomatis dalam putaran tidak ada gambar yang sama maka otomatis saldo Terdakwa pada bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) berkurang;
- Bahwa Terdakwa deposit dengan cara Qris melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083141450181 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A. mendapatkan informasi dari masyarakat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan No. 41 Krembangan, Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A54 warna biru imei 864091048283729 nomor sim card 083141450181. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa, Terdakwa FATHUR ROHMAN Bin PURWADI, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41 Kecamatan Krembangan, Surabaya, Terdakwa melakukan permainan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru melalui situs website https://juruskambing.com/profile/mobile dengan username Gendeng20 dan password fathur20 kemudian masuk ke permainan Mayjong Ways 3, kemudian Terdakwa memilih jumlah taruhan yang berada di bawah mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan Terdakwa klik menu spin turbo otomatis dengan 100 kali putaran, apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa spin putaran tersebut gambar yang berurutan keluar tiga gambar sama secara mendatar maka Terdakwa akan dapat uang mulai dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) tergantung gambar yang sama keluar berapa banyak maka dapat perkaliannya, apabila dalam putaran spin otomatis dalam putaran tidak ada gambar yang sama maka otomatis saldo Terdakwa pada bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) berkurang;
- Bahwa Terdakwa deposit dengan cara Qris melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083141450181 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A. mendapatkan informasi dari masyarakat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan No. 41 Krembangan, Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A54 warna biru imei 864091048283729 nomor sim card 083141450181. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa, Terdakwa FATHUR ROHMAN Bin PURWADI, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan 41 Kecamatan Krembangan, Surabaya, Terdakwa melakukan permainan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru melalui situs website https://juruskambing.com/profile/mobile dengan username Gendeng20 dan password fathur20 kemudian masuk ke permainan Mayjong Ways 3, kemudian Terdakwa memilih jumlah taruhan yang berada di bawah mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan Terdakwa klik menu spin turbo otomatis dengan 100 kali putaran, apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa spin putaran tersebut gambar yang berurutan keluar tiga gambar sama secara mendatar maka Terdakwa akan dapat uang mulai dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) tergantung gambar yang sama keluar berapa banyak maka dapat perkaliannya, apabila dalam putaran spin otomatis dalam putaran tidak ada gambar yang sama maka otomatis saldo Terdakwa pada bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah) berkurang;
- Bahwa Terdakwa deposit dengan cara Qris melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083141450181 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A. mendapatkan informasi dari masyarakat di Warung Kopi Toger Jalan Torawitan No. 41 Krembangan, Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A54 warna biru imei 864091048283729 nomor sim card 083141450181. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------- |