Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
2.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
RACHMAN AFANDI bin H. ACHMAD SOELAIMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7482/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
2NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAN AFANDI bin H. ACHMAD SOELAIMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RACHMAN AFANDI BIN H. ACHMAD SOELAIMAN, pada hari Rabu tanggal 17  September 2025 sekitar jam 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di warung kopi Jalan Kunti Kel.Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Bermula dari keinginan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali oleh terdakwa maka pada hari rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 12:30 WIb, terdakwa menuju ke sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kunti Kel.Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, sesampainya di warung kopi kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang bernama CAK DUL (belum tertangkap/DPO), dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan tujuannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terjadi kesepakatan harga kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan CAK DUL pergi keluar warung kopi melalui gang kecil yang ada di samping warung kopi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang di beli oleh terdakwa, setelah beberapa saat menunggu kemudian CAK DUL menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada terdakwa;
    • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (Satu) paket sabu-sabu dari CAK DUL kemudian terdakwa membawa ke kosnya untuk membagi sabu-sabu menjadi 5 (lima) paket kecil dengan menggunakan sekrup yang terbuat dari sedotan yang terdiri dari 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,38 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram, setelah terdakwa berhasil membagi sabu-sabu menjadi paket kecil kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam bersama dengan alat hisap yang telah digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian milik terdakwa;
    • Bahwa terdakwa membagi 1 (Satu) paket sabu-sabu dari CAK DUL menjadi paket kecil dengan tujuan akan menjual kembali sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 gram dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dengan cara transaksi pembeli mendatangi terdakwa di kosnya kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dan pembeli melakukan pembayaran secara tunai (cash) dan juga dapat dilakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening nomor:3880526111 atas nama RACHMAN AFANDI.
    • Bahwa kemudian sekitar jam 18:30 Wib, terdakwa naik ke lantai atas tempat menjemur pakaian dengan membawa kantong plastic hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisab, saat itulah datang saksi DAENG SURUNO dan saksi M.YUSUF ADITYA yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur yang telah mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan di daerah Gubeng Kota Surabaya sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi DAENG SURONO dan saksi M.YUSUF ADITYA melakukan serangkaian penyeliidikan dan observasi daerah tersebut, dari hasil penyelidikan didapatkan terdakwa sebagai target operasi selanjutnya saksi DAENG SURONO dan saksi M.YUSUF ADITYA mendatangi kos terdakwa dan mendapati terdakwa sedang berada di tempat jemuran yang ada di lantai atas kos terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) buah kresek warna hitam yang berisi 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram (berat netto 0,534 gram ), 1 (satu) buah korek api, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan, 3 (tiga) buah plastic klip dan seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian disita pula 1 (Satu) buah Hp merk VIVO warna ungu dan 1 (Satu) buah ATM BCA beserta buku tabungan atas nama RACHMAN AFANDI dengan nomor rekening 3880526111 yang ditemukan dalam kamar kos terdakwa;
    • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriinalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 09760/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanato, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.md yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama tersangka RACHMAN AFANDI BIN H.ACHMAD SOELAIMAN terhadap barang bukti:
        • 28161/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,096 gram
        • 28162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram
        • 28163/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram
        • 28164/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram
        • 28165/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,190 gram

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti: Nomor: 28161/2025/NNF s/d 28165/2025/NNF berupa adalah benar kristal yang mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram (berat netto 0,534 gram ) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

---------perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

 

ATAU

 

Kedua :

 

---------- Bahwa terdakwa RACHMAN AFANDI BIN H. ACHMAD SOELAIMAN, pada hari Rabu tanggal 17  September 2025 sekitar jam 18:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kedung Pengkol 1/31 Rt,.03 Rw. 03 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Berawal saksi DAENG SURUNO dan saksi M.YUSUF ADITYA yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur yang telah mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan di daerah Gubeng Kota Surabaya sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi DAENG SURONO dan saksi M.YUSUF ADITYA melakukan serangkaian penyeliidikan dan observasi daerah tersebut, dari hasil penyelidikan didapatkan terdakwa sebagai target operasi selanjutnya saksi DAENG SURONO dan saksi M.YUSUF ADITYA mendatangi kos terdakwa dan mendapati terdakwa sedang berada di tempat jemuran yang ada di lantai atas kos terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) buah kresek warna hitam yang berisi 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram (berat netto 0,534 gram ), 1 (satu) buah korek api, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan, 3 (tiga) buah plastic klip dan seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian disita pula 1 (Satu) buah Hp merk VIVO warna ungu dan 1 (Satu) buah ATM BCA beserta buku tabungan atas nama RACHMAN AFANDI dengan nomor rekening 3880526111 yang ditemukan dalam kamar kos terdakwa;
    • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama CAK DUL (belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa mendatangi sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kunti Kel.Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, sesampainya di warung kopi kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang bernama CAK DUL, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan tujuannya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terjadi kesepakatan harga kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan CAK DUL pergi keluar warung kopi melalui gang kecil yang ada di samping warung kopi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang di beli oleh terdakwa, setelah beberapa saat menunggu kemudian CAK DUL menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menguasai 1 (Satu) paket sabu-sabu dari CAK DUL kemudian terdakwa membawa ke kosnya untuk membagi sabu-sabu menjadi 5 (lima) paket kecil dengan menggunakan sekrup yang terbuat dari sedotan yang terdiri dari 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,38 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram, setelah terdakwa berhasil membagi sabu-sabu menjadi paket kecil kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam bersama dengan alat hisap yang telah digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam lemari pakaian milik terdakwa.
    • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriinalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 09760/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanato, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.md yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama tersangka RACHMAN AFANDI BIN H.ACHMAD SOELAIMAN terhadap barang bukti:
        • 28161/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,096 gram
        • 28162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram
        • 28163/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram
        • 28164/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram
        • 28165/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,190 gram

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti: Nomor: 28161/2025/NNF s/d 28165/2025/NNF berupa adalah benar kristal yang mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram (berat netto 0,534 gram ) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya