| Dakwaan |
.
---------Bahwa Terdakwa FAADILLAH FIRMAN MUHAMAD bin LUHUR MARTADI SETIAWAN bersama dengan Anak Saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm), (ABH dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping Galangan UD. Mukti Jaya Jl. Bulak Kali Tinjang Baru Gang 2 Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) untuk berkumpul di lapangan SMPN 60 Surabaya, kemudian terdakwa dijemput oleh sdr. DELING yang mana terdakwa dan sdr. DELING mampir terlebih dahulu ke rumah sdr. IQBAL di Jalan Bolodewo Surabaya untuk mengambil 1 (satu) buah celurit milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama sdr. DELING langsung pergi menuju lapangan SMPN 60 Surabaya dan sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa bersama dengan Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm), Anak saksi MAULANA ABDUL AZIZ, dan teman-teman lainnya menuju Pantai Batu-Batu Kenjeran untuk melakukan tawuran, namun sesampainya di Pantai Batu-Batu Kenjeran tidak ada lawan sehingga memutuskan untuk kembali pulang melewati Jalan Bulak Kali Tinjang Baru;
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB, saksi korban sedang berada di Gang Jalan Bulak Kalitinjang Gang 2 Surabaya bersama dengan saksi MOCH ALWI SAHBANA dengan posisi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-1104D7 Nopol: L-4736-VG tahun 2008 berwarna merah dengan Noka: MH34D70028J929640 dan Nosin: 4D7929659 milik saksi korban diparkirkan di samping Galangan UD. Mukti Jaya Jl. Bulak Kali Tinjang Baru Gang 2 Surabaya dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel;
- Bahwa sesampainya di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru Surabaya, terdakwa bersama Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) ada segerombolan remaja yang meneriaki terdakwa sehingga terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berjalan menuju segerombolan remaja tersebut sambil membawa celurit hingga membuat segerombolan remaja tersebut lari;
- Bahwa saksi korban yang sedang berada di Gang Jalan Bulak Kalitinjang Gang 2 Surabaya bersama dengan saksi MOCH ALWI SAHBANA merasa takut lalu berlari meninggalkan sepeda motor milik saksi korban;
- Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak saksi MAULANA ABDUL AZIZ untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-1104D7 Nopol: L-4736-VG tahun 2008 berwarna merah dengan Noka: MH34D70028J929640 dan Nosin: 4D7929659 milik saksi korban yang diparkirkan di samping Galangan UD. Mukti Jaya Jl. Bulak Kali Tinjang Baru Gang 2 Surabaya dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel, namun Anak saksi MAULANA ABDUL AZIZ menolak dan langsung melarikan diri;
- Bahwa terdakwa kemudian mengatakan kepada Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) pergi membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bolodewo Surabaya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. CAK USMAN (DPO) seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada Anak saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sudah habis digunakan oleh terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R-1104D7 Nopol: L-4736-VG tahun 2008 berwarna merah dengan Noka: MH34D70028J929640 dan Nosin: 4D7929659 yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 03.40 WIB di samping Galangan UD. Mukti Jaya Jl. Bulak Kali Tinjang Baru Gang 2 Surabaya, sehingga atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM melakukan penyelidikan ke TKP dan benar adanya kejadian tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh saksi korban SYAFAHRUDIN kepada saksi;
- Bahwa kemudian saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA melakukan pengejaran hingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Jl. Dukuh Setro Rawasan No. 6D Kel. Dukuh Setro Kec. Tambak Sari Kota Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) dan dari hasil interogasi didapatkan fakta bahwa Anak Saksi KHOFFIYAN NIZAR ANAM bin SAIFUL (Alm) mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan terdakwa, sehingga saksi kembali melakukan pengejaran terdakwa hingga pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Rumdis TNI-AL Wonosari C 12 RT 02 RW 05 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban SYAFAHRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------- |