| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Joko Hermawan 2.Handoko Alfiantoro 3.Ihsan 4.Dame Maria Silaban 5.Handry Sulistiawan 6.Mohammad Fauji Rahmat 7.Luhur Supriyohadi 8.Bagus Dwi Arianto 9.Syahrul Anwar |
JODI PRADANA PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 69/TUT.01.03/24/12/2025 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | P E R T A M A ------- Bahwa Terdakwa JODI PRADANA PUTRA, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Hotel Sheraton Surabaya Jalan Embong Malang Nomor 25-31 Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, di pinggir jalan sekitar Kantor DPD PDIP Jawa Timur Jalan Raya Kendangsari Industri Nomor 57 Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, di halaman parkir Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura Nomor 1 Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, di Rumah Terdakwa JODI PRADANA PUTRA Jalan Cemara Nomor 30 RT 002 RW 011 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Depot Anda Jalan By Pass Mojokerto KM 50 Kranggan Kota Mojokerto, di Kantor Cabang BCA Jalan Cepaka Nomor 14 Kota Blitar, di ATM BCA Jl. Diponegoro Nomor 54 Kota Tulungagung, di ATM BNI Jalan Raya Bendogerit Nomor 7 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap seluruhnya sebesar Rp18.610.000.000,00 (delapan belas miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Perbuatan Terdakwa JODI PRADANA PUTRA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------- A T A U KEDUA ------- Bahwa Terdakwa JODI PRADANA PUTRA, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Hotel Sheraton Surabaya Jalan Embong Malang Nomor 25-31 Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, di pinggir jalan sekitar Kantor DPD PDIP Jawa Timur Jalan Raya Kendangsari Industri Nomor 57 Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, di halaman parkir Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura Nomor 1 Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, di Rumah Terdakwa JODI PRADANA PUTRA Jalan Cemara Nomor 30 RT 002 RW 011 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Depot Anda Jalan By Pass Mojokerto KM 50 Kranggan Kota Mojokerto, di Kantor Cabang BCA Jalan Cepaka Nomor 14 Kota Blitar, di ATM BCA Jl. Diponegoro Nomor 54 Kota Tulungagung, di ATM BNI Jalan Raya Bendogerit Nomor 7 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang secara bertahap seluruhnya sebesar Rp18.610.000.000,00 (delapan belas miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) kepada pegawai negeri ---------- Perbuatan Terdakwa JODI PRADANA PUTRA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
