Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa SETIAWAN BIN MUJITO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir sungai depan makam Gubeng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ERMAN PRASIYANTO BIN EDWIN ABIMANYU (dalam berkas terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) Gram dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mentransfer sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi ERMAN PRASIYANTO BIN EDWIN ABIMANYU dan terdakwa masih hutang sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan perjanjian apabila barang Narkotika jenis sabu-sabu laku terjual terdakwa akan melunasinya selanjutnya terdakwa bertemu ERMAN PRASIYANTO BIN EDWIN ABIMANYU dan langsung menerima dalam bentuk bungkusan tisu setelah itu langsung pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu-sabu untuk perpoket plastik dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya dan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 13.30 WIB bertempat dirumah Jl. Gubeng Masjid Gg. 5 No.12 Surabaya, terdakwa SETIAWAN BIN MUJITO (Alm) dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi SANDI DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, SH (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya) telah berhasil menemukan : 5 (lima) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,178 (nol koma seratus tujuh puluh delapan) gram, ± 0,473 (nol koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram, ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, ± 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, ± 0, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram atau dengan berat total keseluruhan ± 0,838 (nol koma delapan ratus tiga puluh delapan) gram, uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah tas slempang hitam yang terdakwa gantung dalam kamar dan 4 (empat) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,979 (nol koma sembilan ratus tujuh puluh sembilan) gram, ± 1,014 (satu koma nol empat belas) gram, ± 1,011 (satu koma nol sebelas) gram, ± 0,995 (nol koma sembilan ratus sembilan puluh lima) gram atau dengan berat total keseluruhan ± 3,999 (tiga koma sembilan ratus sembilan puluh sembilan) gram ditemukan didalam kipas angin yang menempel di dinding tembok kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handphone Android ditemukan diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing ± 0,178 gram beserta pembungkusnya, ± 0,473 gram beserta pembungkusnya, ± 0,060 gram beserta pembungkusnya, ± 0,063 gram beserta pembungkusnya, ± 0,064 gram beserta pembungkusnya, ± 0,979 gram beserta pembungkusnya, ± 1,014 gram beserta pembungkusnya dan ± 0,995 beserta pembungkusnya atau Netto total ± 4,837 gram), telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06376/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 18932/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,979 gram (sisa labfor Netto ± 0,959 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18933/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,014 gram (sisa labfor Netto ± 0,995 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18934/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,011 gram (sisa labfor Netto ± 0,991 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18935/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,995 gram (sisa labfor Netto ± 0,975 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18936/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram (sisa labfor Netto ± 0,158 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18937/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,473 gram (sisa labfor Netto ± 0,452 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18938/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram (sisa labfor Netto ± 0,040 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18939/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram (sisa labfor Netto ± 0,040 gram); -------------------------------
- barang bukti nomor : 18940/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram (sisa labfor Netto ± 0,044 gram); -------------------------------
dengan kesimpulan bahwa Kesembilan kantong plastik berisikan kristal warna putih (total berat netto ± 4,837 gram (sisa labfor ± 4,654 gram)) positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa SETIAWAN BIN MUJITO (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat dirumah Jl. Gubeng Masjid Gg. 5 No.12 Surabaya, bersama atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SETIAWAN BIN MUJITO (Alm) dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi SANDI DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, SH (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya) telah berhasil menemukan : 5 (lima) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,178 (nol koma seratus tujuh puluh delapan) gram, ± 0,473 (nol koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram, ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, ± 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, ± 0, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram atau dengan berat total keseluruhan ± 0,838 (nol koma delapan ratus tiga puluh delapan) gram, uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah tas slempang hitam yang terdakwa gantung dalam kamar dan 4 (empat) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,979 (nol koma sembilan ratus tujuh puluh sembilan) gram, ± 1,014 (satu koma nol empat belas) gram, ± 1,011 (satu koma nol sebelas) gram, ± 0,995 (nol koma sembilan ratus sembilan puluh lima) gram atau dengan berat total keseluruhan ± 3,999 (tiga koma sembilan ratus sembilan puluh sembilan) gram ditemukan didalam kipas angin yang menempel di dinding tembok kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handphone Android ditemukan diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing ± 0,178 gram beserta pembungkusnya, ± 0,473 gram beserta pembungkusnya, ± 0,060 gram beserta pembungkusnya, ± 0,063 gram beserta pembungkusnya, ± 0,064 gram beserta pembungkusnya, ± 0,979 gram beserta pembungkusnya, ± 1,014 gram beserta pembungkusnya dan ± 0,995 beserta pembungkusnya atau Netto total ± 4,837 gram), telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06376/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 18932/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,979 gram (sisa labfor Netto ± 0,959 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18933/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,014 gram (sisa labfor Netto ± 0,995 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18934/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,011 gram (sisa labfor Netto ± 0,991 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18935/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,995 gram (sisa labfor Netto ± 0,975 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18936/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram (sisa labfor Netto ± 0,158 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18937/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,473 gram (sisa labfor Netto ± 0,452 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18938/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram (sisa labfor Netto ± 0,040 gram);--------------------------------
- barang bukti nomor : 18939/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram (sisa labfor Netto ± 0,040 gram); -------------------------------
- barang bukti nomor : 18940/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram (sisa labfor Netto ± 0,044 gram); -------------------------------
dengan kesimpulan bahwa Kesembilan kantong plastik berisikan kristal warna putih (total berat netto ± 4,837 gram (sisa labfor ± 4,654 gram)) positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |