Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1812/Pid.B/2024/PN Sby | 1.NI PUTU PARWATI, SH 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
AAN YULIANTO, ST | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1812/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 4688/M.5.10.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P - 29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk. : PDM- 4652 / M.5.10 / Eoh.2 / 09 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :Nama Terdakwa : AAN YULIANTO, ST. Nomor Identitas : 3578173007850001 (sesuai KTP). Tempat lahir : Surabaya. Umur /tanggal lahir : 39 Thn / 30 Juli 1985. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dukuh Kupang Timur 10-B/23 RT.07 RW.08 Kec.Sawahan Kota Surabaya (sesuai KTP). A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : S-1.
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan Polda Jatim/ - Perpanjangan PU : Rutan Polda Jatim/ - Penuntut Umum : Rutan/ C. DAKWAAN : KESATU : Bahwa terdakwa AAN YULIANTO, ST. bersama dengan RINALDI SYAMSUDIN (berkas tersendiri) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sekitar bulan Maret 2022 s/d bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2022 s/d tahun 2023, bertempat di Jl.Panglima Sudirman Desa Sumberanyar Dusun Karanganyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan antara Rinaldi dan terdakwa Aan kemudian Rinaldi membuat Surat Ijin Masuk (palsu) ke lokasi penyimpanan genset dan ijin memindahkan genset atas nama terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman sehingga terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman diberikan ijin masuk ke lokasi genset tersebut oleh penjaga sekaligus memindahkan genset-genset tersebut dari tempat penyimpanan genset dengan melepaskan instalasi kabel, mengangkat genset dengan katrol dan mengangkut dengan menggunakan kendaraan pickup.
10) 1 (satu) unit genset di wilayah Kediri; 11) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan; 12) 1 (satu) unit genset di wilayah Madiun; 13) 1 (satu) unit genset di wilayah Mojokerto; 14) 1 (satu) unit genset di wilayah Ngawi; 15) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan. - Bahwa setelah diambil dengan menggunakan Surat Ijin Masuk (palsu) yang dibuat oleh Rinaldi Syamsudin selanjutnya genset-genset tersebut oleh terdakwa Aan Yulianto disimpan digudang miliknya di Desa Sidolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik untuk diperbaiki setelah itu baru terdakwa jual dengan variasi harga yaitu : kondisi apa adanya dari Tower perunitnya seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunitnya seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). - Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT.Tower Bersama mengalami kerugian ± Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan tidak dapat menjalankan usaha penggelolaan Tower dengan baik karena genset sebagai cadangan sumber listrik mengalami hambatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa AAN YULIANTO, ST. sekitar bulan Maret 2022 s/d bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2022 s/d tahun 2023, bertempat di Dusun Sedolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
9) 2 (dua) unit genset di wilayah Situbondo; 10) 1 (satu) unit genset di wilayah Kediri; 11) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan; 12) 1 (satu) unit genset di wilayah Madiun; 13) 1 (satu) unit genset di wilayah Mojokerto; 14) 1 (satu) unit genset di wilayah Ngawi; 15) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan. - Bahwa sebelum terdakwa Aan menjual kembali genset-genset tersebut disimpan digudang miliknya di Desa Sidolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik untuk diperbaiki setelah itu baru terdakwa jual dengan variasi harga yaitu : kondisi apa adanya dari Tower perunitnya seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunitnya seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). - Bahwa terdakwa membeli genset-genset tersebut dibawah harga pasaran dan dari penjualan genset-genset tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). - Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT.Tower Bersama mengalami kerugian ± Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan tidak dapat menjalankan usaha penggelolaan Tower dengan baik karena genset sebagai cadangan sumber listrik mengalami hambatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP.
Surabaya, 04 September 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM
RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197110311992032002
ttd
NI PUTU PARWATI, SH. JAKSA UTAMA MUDA NIP.196602141992032002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |