Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
148/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI SURABAYA DIPONEGORO | 1.Musdalifah 2.Suyitno |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 137.933.756,00 | ||||||
Petitum |
(seratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara ( PETOK D ) Nomor 592/04/402.90 atas nama Suyitno yang terletak di Pulosari I–D/4 kelurahan Gunungsari kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |