Petitum |
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar .
- Menyatakan hukum bahwa yang paling berhak atas sebidang tanah yang terletak di di Jalan Dukuh Kupang XVII Nomor 41, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, seluas 177 M2 adalah milik BERSAMA Suami Isteri.
- Menyatakan hukum uang denda sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah) setiap harinya sehingga mencapai angka sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tidak dapat dijalankan oleh PELAWAN karena tidak termasuk dalam yang merupakan perjanjian pokok.
- Menyatakan bahwa diktum putusan point 5 (lima) dalam perkara perdata Nomor : 943/Pdt.G/2021/PN.Sby tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Undang – Undang dan kesepakatan para pihak yang tidak tertuang dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli, dan Akta Kuasa Menjual.
- Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 77/Pdt.Eks/2024/PN.Sby. Yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 943/Pdt.G/2021/PN. Sby adalah TIDAK SAH.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN.
|