| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ayah PEMOHON yang tertera ialah SUTARJO menjadi SUTARDJO, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Keluarga No. 3578281405130002;
- Ijazah No. 04 OB of 0012132;
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578283006440001 milik Ayah PEMOHON;
- Kartu Keluarga No. 3578280101084130 milik Ayah PEMOHON;
- Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah No. 171/30/1968 milik Ayah PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 116/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 13 Januari 2004;
- Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu PEMOHON yang tertera ialah SINI menjadi MARSINI, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Keluarga No. 3578281405130002; dan
- Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-14072018-0085 milik Ibu PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 116/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 13 Januari 2004;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 116/2004 tertanggal 13 Januari 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum
|