Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 4.FAJAR NURHESDI, S.H.
5.Adi Nugraha, S.H., M.H.
6.Nanang Triyanto, S.H., M.H.
7.Nur Amin,S.H.M.Hum
8.Yudhita Ramadan, S.H.
9.Suryaningsih,S.H.
Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/M.5.32/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR NURHESDI, S.H.
2Adi Nugraha, S.H., M.H.
3Nanang Triyanto, S.H., M.H.
4Nur Amin,S.H.M.Hum
5Yudhita Ramadan, S.H.
6Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd. selaku Direktur CV. MITRA SEJATI yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MOHAMMAD YUSUF ANWAR, SH. Nomor : 02 tanggal 31 Agustus 2015, selaku penyedia barang pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019, bersama-sama dengan saksi Drs. SUROSO, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,

Atas  perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV. MITRA SEJATI/Penyedia barang pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.524.000,00 (lima ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.--------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd. selaku Direktur CV. MITRA SEJATI yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MOHAMMAD YUSUF ANWAR, SH. Nomor : 02 tanggal 31 Agustus 2015, selaku penyedia barang pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019, bersama-sama dengan saksi Drs. SUROSO, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”,

Atas  perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV. MITRA SEJATI/Penyedia barang pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.524.000,00 (lima ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya