Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2026/PN Sby LILIK WAHYUNINGSIH MARPUAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARPUAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pakal Sumberan Surabaya, berdasarkan Setifikat Hah Milik No. 2384, luas tanah 95 M2, atas nama LILIK WAHYUNINGSIH, dengan batas-batas tanah.

- Sebelah Utara = tanah hak SUKAMTO.

- Sebelah timur = tanah kosong.

- Sebelah selatan = tanah hak BASRI.

- Sebelah barat = Jalan Pakal Sumberan Gang III Surabaya.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum Kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan pernanen seluas 95 M2. yang didirikan Tergugat diatas tanah Milik Penggugat, berdasarkan Setifikat Hak Milik No.2384, luas 95 M2, atas nama LILIK WAHYUNGSIH, yang terletak di Jalan Pakal Sumberan Surabaya.

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang yang terletak di jalan Pakal Sumberan Surabaya, sebagai mana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.2384. luas tanah 95 M2. atas nama LILIK WAHYUNGSIH, dengan batas-batas tanah:

- Sebelah Utara = tanah hak SUKAMTO.

- Sebelah timur = tanah kosong.

- Sebelah selatan = tanah hak BASRI.

- Sebelah barat = Jalan Pakal Sumberan Gang III Surabaya.

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong:

6. Menghukum Tergugat membayar Ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini diucapkan Pengadilan Negeri Surabaya, apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan ini.

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak