Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah dan Bangunan (SPPJB) Nomor 30 tertanggal 20 September 2018 antara Penggugat dan tergugat adalah Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan uang sebesar Rp. 302.228.200,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang pernah disetorkan oleh Tergugat kepada Penggugat hangus, tidak dapat ditarik kembali dan menjadi milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sebidang tanah hak milik yang diuraikan dalam akte hibah No.43/SKM/2001 an. Agus Sugiharto menjadi milik Penggugat kembali, dengan spesifikasi luas tujuh puluh tiga meter persegi (73m), yang terletak di :
- Jalan : Simorejo Nomor 62
- Kelurahan : Simomulyo
- Kecamatan : Sukomanunggal
- Kotamadya : Surabaya
- Provinsi : Jawa Timur
adalah masih milik Agus Sugiharto (Penggugat).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang tanah dengan :
Letak lokasi di :
- Jalan : Simorejo Nomor 62
- Keluraahan : Simomulyo
- Kecamatan : Sukomanunggal
- Kotamadya : Surabaya
- Propinsi : Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|