| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa AGUS PURNOMO Bin BADRUS (Alm) bersama-sama dengan Sdr. INUL pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kemayoran Budidayan 1 Nomor 8, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama danĀ bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa AGUS PURNOMO Bin BADRUS (Alm) bersama-sama dengan Sdr. INUL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik Sdr. INUL dengan tujuan mencari sasaran kendaraan yang bisa diambil. Kemudian sekitar 13.00 WIB sampai di depan Gapura Jalan Kemayoran Budidayan, Kota Surabaya terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. INUL menunggu di atas sepeda motor untuk melihat kondisi di sekitar tempat tersebut. Setelah itu terdakwa sampai di Jalan Kemayoran Budidayan 1 Nomor 8, Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 atas nama SURYANAH yang diparkir di dalam sebuah Kos, dimana 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 atas nama SURYANAH tersebut adalah milik saksi LULU NUR FAJRINA. Kemudian terdakwa mendatanggi 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 yang dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa merusak kunci 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 tersebut dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan oleh terdakwa dan terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 tersebut, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 pergi menuju ke depan Gapura Jalan Kemayoran Budidayan, Kota Surabaya untuk menemui Sdr INUL yang sudah menunggu terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. INUL, lalu terdakwa menukar 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan Sdr. INUL. Kemudian 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 dibawa oleh Sdr. INUL untuk dijual.
- Bahwa terdakwa bersama Sdr. INUL mengambil 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 dengan cara terdakwa merusak kunci 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 tersebut dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan oleh terdakwa dan terdakwa berhasil menghidupkan 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 tersebut.
- Bahwa terdakwa dan Sdr. INUL tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi LULU NUR FAJRINA selaku pemilik dari 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol. AE 5957 OC warna merah tahun 2020, dengan Nomor Kendaraan MH1JM3139LK578770, dengan Nomor Mesin JM31E3676327 dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi LULU NUR FAJRINA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------- |