Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
615/Pdt.G/2025/PN Sby Drs.Nurwahid Oie Robby wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 615/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.Nurwahid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDI SANTOSO, SHDrs.Nurwahid
Tergugat
NoNama
1Oie Robby wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi.
  3. Memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Tanah C desa Nomor 2562 atas nama  OEI ROBBY WIJAYA, Nomor persil 21 b, kelas d II luas 1.490 m2 ( seribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Desa Palemwatu, kecamatan Menganti, Kabupaten Gersik, provinsi Jawa Timur.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar :
    • Kerugian Materiil adalah Kerugian atas tidak diserahkannya Fee atas Pembebasan Tanah tersebut sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
    • Kerugian Immateriil atas biaya kesehatan Penggugat yang pernah sakit dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan menagih hak nya yang tak kunjung diberikan oleh Tergugat dengan total sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  • Maka Kerugian yang alami oleh Penggugat baik Kerugian Materiil dan Immateriil total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
    1. Memerintahkan Tergugat agar tidak inkar dalam menjalankan isi putusan ini dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
    2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini
    3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
    4. Membebankan segala piaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak