Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi.
- Memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Tanah C desa Nomor 2562 atas nama OEI ROBBY WIJAYA, Nomor persil 21 b, kelas d II luas 1.490 m2 ( seribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Desa Palemwatu, kecamatan Menganti, Kabupaten Gersik, provinsi Jawa Timur.
- Memerintahkan kepada Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar :
- Kerugian Materiil adalah Kerugian atas tidak diserahkannya Fee atas Pembebasan Tanah tersebut sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian Immateriil atas biaya kesehatan Penggugat yang pernah sakit dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan menagih hak nya yang tak kunjung diberikan oleh Tergugat dengan total sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Maka Kerugian yang alami oleh Penggugat baik Kerugian Materiil dan Immateriil total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat agar tidak inkar dalam menjalankan isi putusan ini dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan segala piaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|