Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2895/Pid.Sus/2025/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. MUHAMMAD NASOR BIN MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2895/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8384/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASOR BIN MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.08 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Klinter 4 No. 45 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR dengan menggunakan sarana HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 telah mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis AZTEC dengan cara terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR membuka google chrome, lalu terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR mengetik SARANG 777 yang kemudian untuk masuk ke dalam aplikasi permainan judi online SARANG 777 tersebut, terlebih dahulu mengetik username : nsrudn dan password : NASOR123, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR bisa masuk Aplikasi judi online SARANG 777, dan sebelum melakukan permainan judi online terlebih dahulu saya menekan deposit  untuk melakukan pengisian deposit, untuk pengisian deposit melalui OVO dengan nama akun atas nama MUHAMMAD NASOR mulai dari sebesar Rp. 35.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR memilih permainan judi online AZTEC, yang terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR lakukan dengan memilih salah putaran yaitu 10 dan 30 kali putaran yang sering digunakan, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menekan tombol SPINCH sekali saja, apabila gambar berputar hingga sampai berhenti menunjuk gambar dengan posisi pas, terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menang, bilamana posisi gambar tidak pas, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR kalah kemudian untuk menambah bonus, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR melakukan putaran kembali sesuai dengan jumlah putaran yang dipilih;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.34 WIB, saksi LUKAS HARYANTO ROVI'I dan saksi ANDY HARYO GEGANA yang merupakan anggota polisi dari Polsek Bubutan Surabaya menangkap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR Unit I Reskrim Polsek Bubutan Jl. Raden Saleh No. 2 Kota Surabaya atas adanya informasi terkait judi online oleh terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis AZTEC melalui aplikasi "SARANG 777", "SUPER JP", dan "DAYAK 777" sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR telah mengakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersehut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dengan tujuan mendapatkan keuntungan taruhan.
  • Bahwa sejak bulan September 2025, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR sudah mendapatkan bonus sebanyak 12 x (dua belas kali) atas permainan perjudian online jenis AZTEC tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis AZTEC dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersehut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.08 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Klinter 4 No. 45 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR dengan menggunakan sarana HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 telah melakukan permainan judi online jenis AZTEC dengan cara terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR membuka google chrome, lalu terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR mengetik SARANG 777 yang kemudian untuk masuk ke dalam aplikasi permainan judi online SARANG 777 tersebut, terlebih dahulu mengetik username : nsrudn dan password : NASOR123, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR bisa masuk Aplikasi judi online SARANG 777, dan sebelum melakukan permainan judi online terlebih dahulu saya menekan deposit  untuk melakukan pengisian deposit, untuk pengisian deposit melalui OVO dengan nama akun atas nama MUHAMMAD NASOR mulai dari sebesar Rp. 35.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR memilih permainan judi online AZTEC, yang terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR lakukan dengan memilih salah putaran yaitu 10 dan 30 kali putaran yang sering digunakan, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menekan tombol SPINCH sekali saja, apabila gambar berputar hingga sampai berhenti menunjuk gambar dengan posisi pas, terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menang, bilamana posisi gambar tidak pas, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR kalah kemudian untuk menambah bonus, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR melakukan putaran kembali sesuai dengan jumlah putaran yang dipilih;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.34 WIB, saksi LUKAS HARYANTO ROVI'I dan saksi ANDY HARYO GEGANA yang merupakan anggota polisi dari Polsek Bubutan Surabaya menangkap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR Unit I Reskrim Polsek Bubutan Jl. Raden Saleh No. 2 Kota Surabaya atas adanya informasi terkait judi online oleh terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis AZTEC melalui aplikasi "SARANG 777", "SUPER JP", dan "DAYAK 777" sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR telah melakukan permainan judi tersehut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dengan tujuan mendapatkan keuntungan taruhan.
  • Bahwa sejak bulan September 2025, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR sudah mendapatkan bonus sebanyak 12 x (dua belas kali) atas permainan perjudian online jenis AZTEC tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis AZTEC dengan uang tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.08 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Klinter 4 No. 45 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR dengan menggunakan sarana HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 telah melakukan permainan judi online jenis AZTEC dengan cara terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR membuka google chrome, lalu terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR mengetik SARANG 777 yang kemudian untuk masuk ke dalam aplikasi permainan judi online SARANG 777 tersebut, terlebih dahulu mengetik username : nsrudn dan password : NASOR123, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR bisa masuk Aplikasi judi online SARANG 777, dan sebelum melakukan permainan judi online terlebih dahulu saya menekan deposit  untuk melakukan pengisian deposit, untuk pengisian deposit melalui OVO dengan nama akun atas nama MUHAMMAD NASOR mulai dari sebesar Rp. 35.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR memilih permainan judi online AZTEC, yang terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR lakukan dengan memilih salah putaran yaitu 10 dan 30 kali putaran yang sering digunakan, kemudian terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menekan tombol SPINCH sekali saja, apabila gambar berputar hingga sampai berhenti menunjuk gambar dengan posisi pas, terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR menang, bilamana posisi gambar tidak pas, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR kalah kemudian untuk menambah bonus, maka terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR melakukan putaran kembali sesuai dengan jumlah putaran yang dipilih;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.34 WIB, saksi LUKAS HARYANTO ROVI'I dan saksi ANDY HARYO GEGANA yang merupakan anggota polisi dari Polsek Bubutan Surabaya menangkap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR Unit I Reskrim Polsek Bubutan Jl. Raden Saleh No. 2 Kota Surabaya atas adanya informasi terkait judi online oleh terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP merk Oppo A5 S warna merah dengan nomor IMEI 1: 867998044907134, IMEI 2:867998044902126 Nomor Kontak 08585532529 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis AZTEC melalui aplikasi "SARANG 777", "SUPER JP", dan "DAYAK 777" sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR telah melakukan permainan judi tersehut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dengan tujuan mendapatkan keuntungan taruhan.
  • Bahwa sejak bulan September 2025, Terdakwa MUHAMMAD NASOR bin MASKUR sudah mendapatkan bonus sebanyak 12 x (dua belas kali) atas permainan perjudian online jenis AZTEC tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis AZTEC dengan uang tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya