Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2000/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA EGA PRASETYO BIN MATDANGKEN(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2000/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5329/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA PRASETYO BIN MATDANGKEN(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa EGA PRASTETYO BIN MATDANGKEN (ALM)Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bulaksari Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
?    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan Masjid Jl. Wonosari Mulyo Surabaya, Terdakwa EGA PRASETYO BIN MATGANGKEN (ALM) yang hendak melakukan tawuran mengambil celurit milik terdakwa yang disimpannya di Jl. Wonosari Mulyo Gg. 11 Surabaya, kemudian setelah mengambil celuritnya terdakwa bersama temannya pergi menuju Jl. Bulasksari Surabaya dan sesampainya di Jl. Bulaksari Terdakwa diamankan oleh warga beserta senjata tajamnya. 
?    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib Saksi Sofian Kharisma dan Saksi Nanang Hariadi yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek Semampir yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Bulaksari Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya terdapat seorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, selanjutnya saksi Sofian Kharisma dan Saksi Nanang Hariadi datang ke Jl. Bulaksari dan mendapati Terdakwa EGA PRASETYO BIN MATDANGKE (ALM) sudah diamankan oleh warga beserta senjata tajam jenis Celurit dengan panjang + 150cm milik terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian dari Sektor Semampir membawa terdakwa dan barang bukti celurit dengan panjang + 150cm ke Polsek semampir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
?    Bahwa terdakwa mendapatkan celurit dengan panjang + 150cm dengan cara membeli di sampan madura dengan gafra Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang oleh terdakwa senjata tajam berupa celurit tersebut hendak dipergunakan untuk tawuran. 
?    Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa  1 (satu) bila senjata tajam jenis Celurit dengan panjang + 150cm tersebut tanpa izin dari pihak berwenang serta bukan merupakan alat untuk terdakwa melakukan pekerjaannya dan juga bukan merupakan benda pusaka 
----- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
 

Pihak Dipublikasikan Ya