| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1697/04/2025
- Terdakwa :
|
|
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun/30 Januari 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kedung Klinter Gg.4 No.34 RT.04 RW.03 Kec. Tegalsari Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
MOCHAMMAD YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT BIN MITRA YASIN (ALM)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun/27 Juli 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Simo Pomahan Gg.III No.33-D Kec.Sukomanunggal Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO dan Terdakwa II MOCHAMMAD YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT BIN MITRA YASIN (ALM)
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
26 Februari 2025 s/d 06 April 2025
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
07 April 2025 s/d 06 Mei 2025
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
17 April 2025 s/d 06 Mei 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO dan Terdakwa II MOCHAMMAD YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT BIN MITRA YASIN (ALM) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Kali Anyar Kalimir 3 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO menghubungi Terdakwa II MOCHAMMAD YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT BIN MITRA YASIN (ALM) melalui telepon untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram dengan uang terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH sendiri sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), namun untuk pembayaran yang akan dilakukan oleh terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH tersebut apabila barang berhasil terjual. Kemudian terdakwa II MOCHAMMAD YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT menyanggupinya dengan meminta terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut secara langsung di Jl.Banyu Urip Kidul X/C No.30 Kec.Sawahan Surabaya. Kemudian saat itu, terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT bergegas pergi terlebih dahulu menuju ke rumah sdr.SAHRUL (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH tersebut di Jl.Kali Anyar Kalimir 3 Kec.Pabean Cantian Surabaya dengan harga Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah), namun terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT masih melakukan pembayaran sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan sisanya dibayarkan terdakwa II apabila barang berhasil terjual. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT pergi menemui terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi secara bersama sama menggunakan pipet kaca yang kemudian dibakar untuk dapat dihisap melalui mulut agar badan trasa ringan dan segar sedangkan sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,917 gram disimpan oleh terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH didalam bungkus jajan titac kemudian disimpan didalam celana panjang di kaki sebelah kiri bawah yang terdakwa I kenakan untuk diberikan kepada para pelanggan terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH dengan maksud agar mendapatkan keuntungan
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH pergi ke Indomaret Jl.Raya Banyu Urip Kec.Sawahan Surabaya untuk menemui pelanggan terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH yang bernama sdr.BOWO (DPO), namun saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi DZIKRULLAH A.K yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan Indomaret Jl.Raya Banyu Urip Kec.Sawahan Surabaya tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAWANG ADIYANSYAH melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat sekitar 0,917 gram didalam bungkus jajan TicTac yang berada disamping kaki kiri terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH dan menemukan 1 (satu) buah handphone redmi didalam saku celana sebelah kana depan yang dikenakan oleh terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH. Selanjutnya saat sekira pukul 15.00 WIB saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi DZIKRULLAH A.K melakukan pengembangan perkara dari terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT di Jl.Banyu Urip Kidul X/C No.30 Kec.Sawahan Surabaya dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat sekitar 0,001 gram disamping televisi rumah dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A3 didalam saku sebelah kanan depan yang dikenakan oleh terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT. Atas hal tersebut, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01266/NNF/2025 atas nama terdakwa MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :03098/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,917 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :03099/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto sekitar 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 03098/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,888 gram;
- No. : 03099/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Indomaret Jl.Raya Banyu Urip Kec.Sawahan Surabaya, terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Banyu Urip Kidul X/C No.30 Kec.Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH pergi ke Indomaret Jl.Raya Banyu Urip Kec.Sawahan Surabaya untuk menemui pelanggan terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH yang bernama sdr.BOWO (DPO), namun saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi DZIKRULLAH A.K yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan Indomaret Jl.Raya Banyu Urip Kec.Sawahan Surabaya tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAWANG ADIYANSYAH melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat sekitar 0,917 gram didalam bungkus jajan TicTac yang berada disamping kaki kiri terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH dan menemukan 1 (satu) buah handphone redmi didalam saku celana sebelah kana depan yang dikenakan oleh terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH. Selanjutnya saat sekira pukul 15.00 WIB saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi DZIKRULLAH A.K melakukan pengembangan perkara dari terdakwa I MAWANG ADIYANSYAH untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT di Jl.Banyu Urip Kidul X/C No.30 Kec.Sawahan Surabaya dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat sekitar 0,001 gram disamping televisi rumah dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A3 didalam saku sebelah kanan depan yang dikenakan oleh terdakwa II YULDHURI M.Y ALIAS CAK MAT. Atas hal tersebut, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01266/NNF/2025 atas nama terdakwa MAWANG ADIYANSYAH BIN DARMIJANTO dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :03098/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,917 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :03099/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto sekitar 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 03098/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,888 gram;
- No. : 03099/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
|
|
SURABAYA, 24 April 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|