Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2423/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2423/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/6192/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat pinggir Jalan Trosobo tepatnya setelah Jembatan Layang Trosobo Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN menghubungi seseorang yang bernama sdr.ILHAM (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO//X/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal Oktober 2024) untuk memesan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 50 gram, yang mana pembayarannya dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening aplikasi DANA yang dikirim oleh sdr.ILHAM, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB atas permintaan sdr.ILHAM terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara sistem ranjau di sekitar pinggir Jalan Trosobo tepatnya setelah Jembatan Layang Trosobo Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman Sidoarjo yang terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Setelah terdakwa berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi untuk meninggalkan tempat tersebut. Adapun dari barang narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 50 gram tersebut terdakwa bagi menjadi 17 (tujuh berlas) paket klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat yang untuk terdakwa berikan kepada pesanan pelanggan terdakwa dengan harga sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) per klip. Atas hal tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila laku terjual semua;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di pinggir Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus rokok gudang baru yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 16,406 gram didalam saku celana yang dikenakan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone didalam tas milik terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul  12.45 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Wadungsari dalam RT.05 RW.03 Kel/Desa Wadungsari Kec.Waru Kab.Sidoarjo dan didapatkan bungkusan kantong warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 27,220 gram, 2 (dua) linting rokok Ganja didalam bungkus rokok Gajah Baru, 1 (satu) bungkus kertas berisikan batang Ganja, dan 1 (satu) bendel klip kosong didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08743/NNF/2024 atas nama terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :24675/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,297 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24676/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,135 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24677/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,342 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24678/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,234 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24679/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,748 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24680/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,650 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24681/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,086 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24682/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,330 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24683/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,872 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24684/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,879 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24685/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,294 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24686/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,641 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24687/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,867gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24688/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,167 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24689/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,065 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24690/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,112 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24691/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,907 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24692/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,925 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 45,551 gram

  • No. :24693/2024/NNF,- : berupa 2 (dua) linting daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,460 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 24675/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,778 gram;
  • No. : 24676/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,637 gram;
  • No. : 24677/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,756 gram;
  • No. : 24678/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,772 gram;
  • No. : 24679/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,182 gram;
  • No. : 24680/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,075 gram;
  • No. : 24681/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,752 gram;
  • No. : 24682/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,834 gram;
  • No. : 24683/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,391 gram;
  • No. : 24684/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,384 gram;
  • No. : 24685/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,857 gram;
  • No. : 24686/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,198 gram;
  • No. : 24687/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,450 gram;
  • No. : 24688/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,750 gram;
  • No. : 24689/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,634 gram;
  • No. : 24690/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,528 gram;
  • No. : 24691/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,457 gram;
  • No. : 24692/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,525 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan di rumah terdakwa di Wadungsari dalam RT.05 RW.03 Kel/Desa Wadungsari Kec.Waru Kab.Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di pinggir Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus rokok gudang baru yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 16,406 gram didalam saku celana yang dikenakan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone didalam tas milik terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul  12.45 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Wadungsari dalam RT.05 RW.03 Kel/Desa Wadungsari Kec.Waru Kab.Sidoarjo dan didapatkan bungkusan kantong warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 27,220 gram, 2 (dua) linting rokok Ganja didalam bungkus rokok Gajah Baru, 1 (satu) bungkus kertas berisikan batang Ganja, dan 1 (satu) bendel klip kosong didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08743/NNF/2024 atas nama terdakwa BANJARAN HISYAM KABBANI BIN KARDIAWAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :24675/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,297 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24676/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,135 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24677/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,342 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24678/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,234 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24679/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,748 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24680/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,650 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24681/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,086 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24682/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,330 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24683/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,872 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24684/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,879 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24685/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,294 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24686/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,641 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24687/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,867gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24688/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,167 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24689/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,065 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24690/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 3,112 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24691/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,907 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :24692/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,925 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 45,551 gram

  • No. :24693/2024/NNF,- : berupa 2 (dua) linting daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,460 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 24675/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,778 gram;
  • No. : 24676/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,637 gram;
  • No. : 24677/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,756 gram;
  • No. : 24678/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,772 gram;
  • No. : 24679/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,182 gram;
  • No. : 24680/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,075 gram;
  • No. : 24681/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,752 gram;
  • No. : 24682/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,834 gram;
  • No. : 24683/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,391 gram;
  • No. : 24684/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,384 gram;
  • No. : 24685/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,857 gram;
  • No. : 24686/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,198 gram;
  • No. : 24687/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,450 gram;
  • No. : 24688/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,750 gram;
  • No. : 24689/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,634 gram;
  • No. : 24690/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,528 gram;
  • No. : 24691/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,457 gram;
  • No. : 24692/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,525 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya