Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2026/PN Sby PT. SAHABAT MITRA SEJAHTERA 1.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Berkedudukan di Surabaya cq Kantor Cabang Dr. Soetomo
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SAHABAT MITRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TM. LUQMANUL HAKIM ASHSHIDDIQYPT. SAHABAT MITRA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Berkedudukan di Surabaya cq Kantor Cabang Dr. Soetomo
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 07 Oktober 2025 cacat hukum;
  4. Menyatakan Risalah Lelang tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan pembatalan seluruh akibat hukum lelang;
  6. Memerintahkan TERGUGAT II menyerahkan salinan Risalah Lelang dan identitas pemenang;
  7. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM No. 15;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  9. Menghukum membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak