| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
234/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SAHABAT MITRA SEJAHTERA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TM. LUQMANUL HAKIM ASHSHIDDIQY | PT. SAHABAT MITRA SEJAHTERA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Berkedudukan di Surabaya cq Kantor Cabang Dr. Soetomo | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 07 Oktober 2025 cacat hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan pembatalan seluruh akibat hukum lelang;
- Memerintahkan TERGUGAT II menyerahkan salinan Risalah Lelang dan identitas pemenang;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM No. 15;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |