| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I di rumah Pemohon Praperadilan/Tersangka atas nama ACHMAD ZAINI BIN MAT NAJI (Alm) adalah tidak sah, cacat prosedur dan batal demi hukum;
- Menyatakan penangkapan (Surat Perintah Penangkapan dengan No. Sp.Kap/306/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 4 Mei 2026) dan penahanan (Surat Perintah Penahanan No. Sprin-Han/129/V/RES.4.2/2026/ Satresnarkoba tanggal 7 Mei 2026) terhadap Pemohon Praperadilan /Tersangka ACHMAD ZAINI BIN MAT NAJI (Alm) tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 2527/M.5.10.3/Enz.1/05/2026 dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Termohon Praperadilan II dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) nomor: Print 3314/M.5.10.3/Enz.2/06/ 2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan II untuk segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan/Tersangka atas nama ACHMAD ZAINI BIN MAT NAJI (Alm) dari tahanan seketika setelah Putusan Praperadilan diucapkan
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh dari upaya paksa yang tidak sah maka tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara pokok.
- Memulihkan hak, harkat, martabat Pemohon Praperadilan /Tersangka ACHMAD ZAINI BIN MAT NAJI (Alm)
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
|