Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby BILLY SUBAHAGIA PT OBOR EMAS KHATULISTIWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BILLY SUBAHAGIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Febri Kurniawan Pikulun SHBILLY SUBAHAGIA
Termohon
NoNama
1PT OBOR EMAS KHATULISTIWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon  PKPU untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan PT. OBOR EMAS KHATULISTIWA, Jalan Raya Abianbase No : 70, Link Muncan, Kel Kapal, Kec Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (in casu TERMOHON PKPU), berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;

3.      Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

4.      Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila (TERMOHON PKPU) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:

 

-     FAQHI FINENDI EL HUSNA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-366 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022;

 

-     ANGGITA NARENDRA PUTRA, S.H., CLA.., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-29 AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022;

5.      Menghukum  TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak