| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM-4999/10/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : NOVAL BAIHAQI BIN ABDUL FATAH
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 31 Agustus 1995
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan. Wonosari Mulyo 3/7 RT/RW 007/007, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMK
NIK : 3578163108950004
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Agustus 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanjung Perak, sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tanjung Perak, sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 10 Oktober 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Klas 1 Surabaya, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s.d. 28 Oktober;
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa NOVAL BAIHAQI BIN ABDUL FATAH, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Wonosari Mulyo 3/7 RT/RW 007/007 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bejalan melewati Jalan Wonosari Mulyo 3/7 RT/RW 007/007 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW milik Saksi AHMAD KAFABI yang terparkir di depan rumah, kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak rumah kunci kendaraan dengan cara merusak tutup rumah kunci dan memutar kunci kendaraan ke kanan menggunakan 1 (satu) stang shock dan 1 (satu) mata kunci yang sudah Terdakwa runcingkan sebelumnya, lalu kendaraan berhasil menyala dan Terdakwa bergegas membawa pergi 1 (satu) unit sepeda Honda Vario tersebut ke Pasar Loak untuk di jual kepada H. KASID sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW milik Saksi AHMAD KAFABI digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Asem Mulya, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik Saksi AHMAD KAFABI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi AHMAD KAFABI mengalami kerugian ± senilai Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa NOVAL BAIHAQI BIN ABDUL FATAH, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Wonosari Mulyo 3/7 RT/RW 007/007 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bejalan melewati Jalan Wonosari Mulyo 3/7 RT/RW 007/007 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW milik Saksi AHMAD KAFABI yang terparkir di depan rumah, kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak rumah kunci kendaraan dengan cara merusak tutup rumah kunci dan memutar kunci kendaraan ke kanan menggunakan 1 (satu) stang shock dan 1 (satu) mata kunci yang sudah Terdakwa runcingkan sebelumnya, lalu kendaraan berhasil menyala dan Terdakwa bergegas membawa pergi 1 (satu) unit sepeda Honda Vario tersebut ke Pasar Loak untuk di jual kepada H. KASID sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW milik Saksi AHMAD KAFABI digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Asem Mulya, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nopol L-4174-IW tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik Saksi AHMAD KAFABI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi AHMAD KAFABI mengalami kerugian ± senilai Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------
Surabaya, 16 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|