| Dakwaan |
- Dakwaan:
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa HAYCLE SOUMOKIL anak dari JIMMY SOUMOKIL, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya, Terdakwa pulang menjemput anak dari Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA sesampainya dirumah di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya, Terdakwa kemudian bersantai sebentar dan lanjut keluar meloundry baju milik Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA untuk meminjam sepeda Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA untuk dipakai pergi ke Tuban dengan alasan ayah dari Terdakwa meninggal dunia. Kemudian, setelah dua sampai tiga hari Terdakwa memberi kabar kepada Sdr. DAVE suami dari Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA bahwa tidak bisa pulang ke Surabaya. Bahwa Terdakwa sempat pulang ke Surabaya dan menitipkan Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA kepada Sdr. NYONG (DPO) di daerah Benowo, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa pulang pergi selama tujuh hari dari Surabaya ke Tuban, namun tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, dan Terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA, sehingga saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA melaporkan kepada kepolisian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan hotel Goldvitel, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Sektor Bubutan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------
--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa HAYCLE SOUMOKIL anak dari JIMMY SOUMOKIL, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya, Terdakwa pulang menjemput anak dari Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA sesampainya dirumah di rumah Jalan Dukuh Gg. I No. 1-3, Surabaya, Terdakwa kemudian bersantai sebentar dan lanjut keluar meloundry baju milik Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA untuk meminjam sepeda Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA untuk dipakai pergi ke Tuban dengan alasan ayah dari Terdakwa meninggal dunia. Kemudian, setelah dua sampai tiga hari Terdakwa memberi kabar kepada Sdr. DAVE suami dari Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA bahwa tidak bisa pulang ke Surabaya. Bahwa Terdakwa sempat pulang ke Surabaya dan menitipkan Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dengan Nopol L 4703 KI milik Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA kepada Sdr. NYONG (DPO) di daerah Benowo, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa pulang pergi selama tujuh hari dari Surabaya ke Tuban, namun tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, dan Terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA, sehingga saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA melaporkan kepada kepolisian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan hotel Goldvitel, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Sektor Bubutan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi korban AJENG WIDYA PRAKASITA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------- |