| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Membatalkan, atau setidaknya menunda atau menangguhkan pelaksanaan atas Pelaksanaan lelang Nomor : B.394.e-BO-SUB/CRR/12/2025, tanggal 16-12-2025, SHM Nomor 853/Kel.Bangkingan, atas nama : DERMAWAN WIBOWO, luas : 105 m2, obyek lelang terletak Wisma Lidah Kulon XB-41, Kel. Bangkingan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, akan dilaksanakan hari/tanggal Kamis, 22 Januari 2026;
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II membatalkan lelang pelaksanaan atas Pelaksanaan lelang, Nomor : B.394.e-BO-SUB/CRR/12/2025, tanggal 16-12-2025, SHM Nomor 853/Kel.Bangkingan, atas nama : DERMAWAN WIBOWO, luas : 105 m2, obyek lelang terletak Wisma Lidah Kulon XB-41, Kel. Bangkingan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, akan dilaksanakan hari/tanggal Kamis, 22 Januari 2026;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku
|