Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1831/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. MUCHAMAD ARIFIN BIN TARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1831/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4885/M.5.43/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD ARIFIN BIN TARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD ARIFIN Bin TARMIN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Darmokali No. 156-B RT. 003 RW. 004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa MUCHAMAD ARIFIN Bin TARMIN dihubungi oleh sdr. RIZAL (DPO) untuk mengambil obat keras jenis tablet berlogo LL untuk terdakwa edarkan atau kirim apabila ada pembeli sesuai perintah sdr. RIZAL dengan keuntungan terdakwa mendapatkan upah dari sdr. RIZAL sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol yang mana 1 (satu) botol berisi 1.000 butir obat keras jenis tablet berlogo LL, kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Banyu Urip Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan oleh sdr. RIZAL dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol obat keras jenis tablet berlogo LL yang berisi ± 1.000 butir, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa Jalan Darmokali No. 156-B RT. 003 RW. 004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut sesuai pesanan pembeli dan instruksi sdr. RIZAL, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. RIZAL dan diminta untuk menyiapkan ± 400 butir untuk diranjau di depan gang rumah terdakwa, sedangkan sisanya terdakwa simpan untuk diedarkan menunggu perintah dari sdr. RIZAL, dan terdakwa mengaku sudah sering mengedarkan obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi TAUFAN SYAHRIL anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya di dalamnya terdapat: 7 (tujuh) buah plastik besar yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dengan total sebanyak 637 butir, 1 (satu) buah bendel plastik besar tanpa isi, 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama MUCHAMAD ARIFIN dengan nomor rekening 101179359 yang berada di almari kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 0881-6073-950 yang berada di atas tempat tidur kamar terdakwa, yang diakui kepemilikan dan penyimpanannya oleh terdakwa untuk diedarkan kembali, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah swasta (kuli proyek) yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemafaatan, dan mutu serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik besar yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet berlogo LL dengan total sebanyak 637 butir disisikan di di antaranya 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet berlogo LL sebanyak 10 butir disisikan guna dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet berlogo LL sebanyak 10 butir disisikan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya.
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.06.24.81.BA tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh VERONIKA SANDRA LOLITA, S.Si., Apt., selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, dengan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut: Barang bukti tersebut di atas merupakan obat tanpa ijin edar.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05760/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 17715/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,085 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD ARIFIN Bin TARMIN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan Darmokali No. 156-B RT. 003 RW. 004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa MUCHAMAD ARIFIN Bin TARMIN dihubungi oleh sdr. RIZAL (DPO) untuk mengambil obat keras jenis tablet berlogo LL untuk terdakwa edarkan atau kirim apabila ada pembeli sesuai perintah sdr. RIZAL dengan keuntungan terdakwa mendapatkan upah dari sdr. RIZAL sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol yang mana 1 (satu) botol berisi 1.000 butir obat keras jenis tablet berlogo LL, kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Banyu Urip Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa dikirimi foto dan lokasi ranjauan oleh sdr. RIZAL dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol obat keras jenis tablet berlogo LL yang berisi ± 1.000 butir, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa Jalan Darmokali No. 156-B RT. 003 RW. 004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut sesuai pesanan pembeli dan instruksi sdr. RIZAL, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. RIZAL dan diminta untuk menyiapkan ± 400 butir untuk diranjau di depan gang rumah terdakwa, sedangkan sisanya terdakwa simpan untuk diedarkan menunggu perintah dari sdr. RIZAL, dan terdakwa mengaku sudah sering mengedarkan obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut.
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi TAUFAN SYAHRIL anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya di dalamnya terdapat: 7 (tujuh) buah plastik besar yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dengan total sebanyak 637 butir, 1 (satu) buah bendel plastik besar tanpa isi, 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama MUCHAMAD ARIFIN dengan nomor rekening 101179359 yang berada di almari kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 0881-6073-950 yang berada di atas tempat tidur kamar terdakwa, yang diakui kepemilikan dan penyimpanannya oleh terdakwa untuk diedarkan kembali, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah swasta (kuli proyek) yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan terdakwa tidak memliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian (yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap obat keras jenis tablet berlogo LL tersebut dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik besar yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet berlogo LL dengan total sebanyak 637 butir disisikan di di antaranya 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet berlogo LL sebanyak 10 butir disisikan guna dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 1 (satu) klip plastik kecil berisi obat keras jenis tablet berlogo LL sebanyak 10 butir disisikan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya.
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.06.24.81.BA tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh VERONIKA SANDRA LOLITA, S.Si., Apt., selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, dengan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut: Barang bukti tersebut di atas merupakan obat tanpa ijin edar.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05760/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 17715/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,085 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

                                                                                       

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

Pihak Dipublikasikan Ya