Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2431/Pdt.P/2025/PN Sby ELA PUSPITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2431/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Memberi izin untuk Memperbaiki Data Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor 3578-LT-08102025-0055 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 Oktober 2025 dikarenakan terdapat kesalahan penulisan di mana tertulis anak ke tiga perempuan, dari ayah NURAHMAN yang seharusnya menjadi anak ke tiga, dari ayah NURACHMAD/SAEN sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON dengan Nomor 0812/186/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tertanggal 31 Agustus 2018;

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Data Nama Orang Tua Laki-Laki pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor 3578-LT-08102025-0055 tertanggal 08 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak