Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa ASHROF FULANAM Bin MASKUR pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kost Jalan Joyoboyo Timur Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa izin atau sepengatahuan saksi MARIYAH mengambil 1 (satu) Handphone merk Samsung Type A20 warna deep blue dan 1 (satu) Handphone merk Infinix type Smart 5 warna hitam yang disimpan di dalam kamar Kost saksi MARIYAH;
- Bahwa terdakwa mengambil Handphone milik saksi MARIYAH tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah Kost yang ditempati oleh saksi MARIYAH kemudian memanjat masuk melalui jendela rumah Kost tersebut, setelah terdakwa berada didalam kamar Kost selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) Handphone merk Samsung Type A20 warna deep blue dan 1 (satu) Handphone merk Infinix type Smart 5 warna hitam milik saksi MARIYAH, bersamaan dengan itu saksi MARIYAH yang sedang tidur tiba tiba terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa kemudian saksi MARIYAH berusaha menghambat terdakwa untuk kabur dengan cara melakukan perlawanan dan menarik terdakwa namun pada akhirnya terdakwa berhasil melarikan diri dengan membawa 2 (dua) Handphone milik saksi MARIYAH;
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 2 (dua Handphome milik saksi MARIYAH, karena terdakw membutuhkan uang untuk kebutuhannya maka terdakwa menjual 1 (satu) Handphone merk Samsung Type A20 warna deep blue di Pasar Maling Wonokromo dengan harga Rp375000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) Handphone merk Infinix type Smart 5 warna hitam terdakwa buang di sungai Jagir Wonokromo;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARIYAH mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------
|