Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Sby Cecep Rahmat Hidayat PT Sahabat Peternak Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cecep Rahmat Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Dimas Prakoso, S.H.Cecep Rahmat Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT Sahabat Peternak Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 13 Januari 2026;
  3. ??Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa utang sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. ??Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 0,5% per bulan atau sebesar 6% per tahun dari jumlah pokok utang sebesar Rp 230.000.000;- (dua ratus tiga puluh juta Rupiah), terhitung sejak tanggal 16 Januari 2026 jatuh tempo sampai dengan pembayaran lunas.
  6. ??Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak