| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa UMAN Bin KACUNG (ALM), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sukolilo Baru Gang IB Nomor 2A, Kecamatan Bulak, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. REY (DPO) untuk memessan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Terdakwa transfer sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat lagi, sedangkan untuk sisanya akan Terdakwa lunasi ketika narkotika jenis sabu laku terjual. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. REY (DPO) menghubungi Terdakwa terkait lokasi narkotika jenis sabu yang diletakkan di Jalan Pantai Lama Kenjeran Surabaya, lalu Terdakwa menuju ke Jalan Pantai Lama Kenjeran untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr. REY (DPO), setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Sukolilo Baru Gang IB Nomor 2A, Kecamatan Bulak, Surabaya dan Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk dijual lagi;
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi AKHMAD SYUHADY dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di rumah Jalan Sukolilo Baru Gang IB Nomor 2A, Kecamatan Bulak, Surabaya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 1,043 gram, ± 0,416 gram, ± 0,178 gram dengan jumlah seluruhnya dengan berat netto ± 1,637 (satu koma enam ratus tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk MI 8 Lite, warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 869808037231020, IMEI 2: 869808037231038 nomor simcard: 082229089787;
- 3 (tiga) pak plastic;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik;
- Uang hasil penjualan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- sebanyak 6 lembar, Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar;
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 11604/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa UMAN Bin KACUNG (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
- 35365/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,043 gram.
- 35366/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416gram.
- 35367/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa UMAN BIN KACUNG (ALM), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sukolilo Baru Gang IB Nomor 2A, Kecamatan Bulak, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi AKHMAD SYUHADY dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di rumah Jalan Sukolilo Baru Gang IB Nomor 2A, Kecamatan Bulak, Surabaya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 1,043 gram, ± 0,416 gram, ± 0,178 gram dengan jumlah seluruhnya dengan berat netto ± 1,637 (satu koma enam ratus tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk MI 8 Lite, warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 869808037231020, IMEI 2: 869808037231038 nomor simcard: 082229089787;
- 3 (tiga) pak plastic;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik;
- Uang hasil penjualan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- sebanyak 6 lembar, Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar;
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 11604/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa UMAN Bin KACUNG (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
- 35365/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,043 gram.
- 35366/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416gram.
- 35367/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------- |