| Dakwaan |
---------Bahwa Ia Terdakwa FIKRI ALI AKBAR HAMDANI Alias KIPLI Bin MOCH SUEB, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.231 Kelurahan Siwalan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama FAHRUL (DPO) yang menawarkan untuk mencari pembeli 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, lalu Terdakwa langsung menawarkan mobil tersebut kepada teman-temannya namun belum ada yang merespon.
- Kemudian sekira hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB saat berada di depan Indomaret Jl. Ahmad Yani No.231 Kelurahan Siwalan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan cara berkomunikasi melalui sambungan telepon Saksi HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (dilakukan penuntutan terpisah) merespon penawaran Terdakwa dengan melakukan nego harga hingga sepakat dengan harga Rp.62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah), lalu Terdakwa mengadakan janjian dengan Saksi HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk serah terima mobil di tempat lain yang menurut Terdakwa aman, kemudian sekira pukul 23.00 WIB setibanya di pintu tol Sidoarjo Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kepada Saksi HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.61.000.000,- (Enam Puluh Satu Juta Rupiah) setelah dipotong Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) karena ada kerusakan pada bagian mesin, yang diterima Terdakwa melalui rekening BCA 4650900231 atas nama Ahmad Badrus Nurzaman milik teman Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang sedangkan mobil dibawa oleh Saksi HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan, menjual mobil tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang diketahui atau patut diduga hasil dari kejahatan, mengakibatkan Saksi Ghufron selaku pemilik sah kendaraan Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tersebut mengalami kerugian materil senilai Rp.285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------- |