Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
995/Pdt.G/2025/PN Sby 1.SAROPAH
2.FADJAR FEBRIANTO
SURATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 995/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAROPAH
2FADJAR FEBRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALMAN ABDULLAH, S.HSAROPAH
2SALMAN ABDULLAH, S.HFADJAR FEBRIANTO
Tergugat
NoNama
1SURATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 81/K, seluas 75 M2, Gambar Situasi Nomor 2008, tanggal 16 November 1978, yang terletak di Jalan Kalibokor GG Buntu 12, RT 06/ RW 06, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dengan batas-batas:

Sebelah Utara     : Kalibokor 3 Nomor 24

Sebelah Timur     : Kalibokor Buntu Nomor 10A

Sebelah Selatan : Kalibokor Buntu Nomor 11A

Sebelah Barat     : Kalibokor Buntu Nomor 14

  1. Menetapkan memberikan kuasa kepada Penggugat mewakili Tergugat untuk mengurus balik nama dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II atas sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 81/K, seluas 75 M2, Gambar Situasi Nomor 2008, tanggal 16 November 1978, yang terletak di Jalan Kalibokor GG Buntu 12, RT 06/ RW 06, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, atas nama Penggugat (Saropah dan Fadjar Febrianto);
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak