Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1460/Pdt.G/2025/PN Sby RODIAN, M.S 1.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
2.DIREKTUR RSUD DR. SOETOMO
3.WAKIL DIREKTUR UMUM DAN OPERASIONAL RSUD DR. SOETOMO
4.PANITIA SELEKSI MITRA KSO RSUD DR. SOETOMO
5.CV. SAPU JAGAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1460/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODIAN, M.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HRODIAN, M.S
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
2DIREKTUR RSUD DR. SOETOMO
3WAKIL DIREKTUR UMUM DAN OPERASIONAL RSUD DR. SOETOMO
4PANITIA SELEKSI MITRA KSO RSUD DR. SOETOMO
5CV. SAPU JAGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan NegeriĀ  Surabaya dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Propinsi Jawa Timur antara Rumah Sakit Dr. Soetomo (TERGUGAT I) dengan CV. Safety Parking (Penggugat) Nomor: 100.3.7.1/21507.2/102.6/2023 Nomor: 1263/PKS-I.G.AMERA/CVSP/XII/ 2023 tentang Sewa Lahan Milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur Penggunaan Lahan Parkir dii Wilayah Instalasi Graha Amerta (Zona D) tanggal 29-12-2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan Keputusan TERGUGAT IV tentang Berita Acara Evaluasi Penawaran Mitra KSO Nomor : 000.3/1730.2/102.6/KSO/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dimenangkan oleh TERGUGAT V tidak ada data Pembanding dengan sistem Revenue Sharing batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar biaya materiil setiap harinya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas adanya Penetapan mitra KSO dengan tender secara tertutup serta perubahan sistem dari sewa-menyewa lahan ke sistem Revenue Sharing dan penetapan minimum penawaran yang harus lebih besar dari Rp 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar biaya immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak