Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 2.HANDOKO, S.H.,M.H
3.UMU LATHIEFAH, S.H
4.MOHAMMAD ZULTONI
MOHAMMAD SHOHIB bin KAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1286/M.5.38/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO, S.H.,M.H
2UMU LATHIEFAH, S.H
3MOHAMMAD ZULTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SHOHIB bin KAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

DAKWAAN

PRIMAIR:

 

------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI selaku Kepala Desa Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan periode Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/074/KD/433.204/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019, bertempat di Desa Lajing Kec. Arosbaya Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum :?

SUBSIDAIR:

------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI selaku Kepala Desa Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan periode Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/074/KD/433.204/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019, bertempat di Desa Lajing Kec. Arosbaya Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI sebesar Rp. 343.580.080,39 (Tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan puluh rupiah tiga puluh sembilan sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

Pihak Dipublikasikan Ya