| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby | ERIK KRISTIANTO | 1.CV. KERETA NIAGA 2.AMELIA ANDHITA DAYU WULAN 3.DHEDY LIUS BUNGA 4.CV. RIC’S COLLECTION 5.MUHAMMAD RIKHI RIFALDHI 6.HENIK ENDANG LISTYOWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Paten | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Inventor Kendaraan Gantung yang sah berdasarkan Sertifikat Paten Sederhana Nomor Paten : IDS000008610 untuk Invensi dengan judul Kendaraan Gantung dengan tanggal penerimaan 10 Juli 2023.
3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Paten Produk untuk Invensi Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum berupa Pelanggaran Paten Sederhana.
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.350.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
b. Kerugian Immateriil : Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut, membuat citra, reputasi, kehormatan dan kepercayaan PENGGUGAT sebagai Pemilik Paten Sederhana atas Invensi Kendaraan Gantung dari konsumen atau penikmat wahana menjadi menurun akibat tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT serta tanpa menggunakan standar keamanan yang telah teruji. Oleh karena itu, PARA TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak membuat, menjual dan menyediakan untuk dijual Paten Produk untuk Invensi Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT.
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang diajukan oleh TERGUGAT.
8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||
