Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1355/Pdt.G/2024/PN Sby EKO PRONTO WIDAGDO 1.SUGI WIJAYA
2.LAURA ANN ROESTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1355/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PRONTO WIDAGDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theo Mariana Sitanggang. S.H.EKO PRONTO WIDAGDO
Tergugat
NoNama
1SUGI WIJAYA
2LAURA ANN ROESTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDHI SUSANTO, S.H., M.H.
2Kementerian Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
3PT. Bank Commonwealth KC. Surabaya
4PT. OKE ASSET INDONESIA
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akte-akte / perjanjian Notaris berupa Perjanjian Nomor : 44; Kuasa Nomor : 45; Perjanjian tentang Pengosongan Nomor : 46, tertanggal 12-02-2018 yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT I;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses jual beli beserta segala proses peralihan hak serta balik nama dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
  5. Menyatakan batal demi hukum, sekedar pada proses peralihan hak secara perdata atas proses balik nama yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT II;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hutang kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta sanggup membayar / mengembalikan hutangnya sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  7. Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit antara TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III;
  8. Menyatakan batal demi hukum atas akta pengikatan hak tanggungan yang diletakan oleh TURUT TERGUGAT III atas obyek SHM No.875 Gunung Anyar Tambak, sebagai jaminan kredit antara TERGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT III ;
  9. Menyatakan batal demi hukum atas Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang pribadinya kepada TURUT TERGUGAT III, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang mana putusan perkara a quo dapat diajukan proses eksekusi pembayaran sejumlah uang oleh TURUT TERGUGAT III melalui  Pengadilan Negeri Surabaya ;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materiil dan imateriil sebagaimana posita 14 pada gugatan ini, secara tanggung renteng ;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak dengan sukarela atau lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
  13. Menyatakan sah dan berharga terhadap obyek sita revindicatoir dalam bentuk dokumen berupa SHM No.875 Gunung Anyar Tambak yang saat ini dikuasai oleh TURUT TERGUGAT III sebagai pemegang jaminan;
  14.  Menyatakan sah dan berharga terhadap obyek sita jaminan (conservatoir beslaag) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Wiguna Timur I/22 RT.001/RW.004, Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar, Kota Surabaya, dengan batas-batas :

 

Sebelah utara             : Rumah Nomor 20;

Sebelah selatan          : Rumah Nomor 24;

Sebelah timur             : Jalan perumahan Wiguna Timur 1;

Sebelah barat             : Rumah Warga di Jalan Raya Wiguna Timur Nomor 23;

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I; TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  4. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak