| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD RAIHAN KAFABIH NASRULLAH BIN MOH. ROMLI, pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekitar bulan Mei 2025, Terdakwa mulai berjualan Narkotika jenis Ekstasi dengan membeli dari Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 8 (delapan) kali sejak bulan Mei 2025, hingga pada hari selasa, tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh pembeli yakni temannya (perempuan) yang berkeinginan membeli Narkotika jenis Ekstasi kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah ada ikan (Narkotika jenis Ekstasi) yang kemudian dijawab oleh Terdakwa ada dan menanyakan butuh berapa, selanjutnya Teman Terdakwa menjawab membutuhkan 4 (empat) butir dengan rincian 3 (tiga) butir berbentuk tengkorak, dan 1 (satu) butir berbentuk katak. Selanjutnya Terdakwa mengubungi Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON menggunakan 1 (satu) unit Handphone IPhone 11 Pro mengutarakan keinginannya memesan 4 (empat) butir dengan rincian 3 (tiga) butir berbentuk tengkorak, dan 1 (satu) butir berbentuk katak dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang selanjutnya Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON menyanggupinya dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di Depan Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON datang ke Kos milik Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic yang berisi 4 (empat) butir pil/tablet dengan rincian 3 (tiga) butir berbentuk tengkorak, dan 1 (satu) butir berbentuk katak pesanan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli bersama dengan Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi HERU PRASETYO, Saksi AKHMAD SYUHADI, yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic berisi:
- 3 (tiga) butir pil/tablet Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bentuk tengkorak dengan berat Netto ± 1,266 gram,
- 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bentuk kepala katak dengan berat Netto ± 0,417 gram,
1 (satu) Handphone merk IPhone 11 Pro Warna Midnight Green Nosim 081770569711, IMEI 1 :353233107997777, IMEI 2 : 353233109886390 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 08722/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ACHMAD RAIHAN KAFABIH NASRULLAH BIN MOH. ROMLI dengan kesimpulan:
- 26607/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk ”Tengkorak” dengan berat Netto ± 1,266 gram;
Adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif:
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 26608/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan bentuk ”kepala katak” dengan berat Netto ± 0,417 gram;
Adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif:
- MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD RAIHAN KAFABIH NASRULLAH BIN MOH. ROMLI, pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan, hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli bersama dengan Saksi AMIN JAYA PUTRA BIN MISNATON di Jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi HERU PRASETYO, Saksi AKHMAD SYUHADI, yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic berisi:
- 3 (tiga) butir pil/tablet Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bentuk tengkorak dengan berat Netto ± 1,266 gram,
- 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bentuk kepala katak dengan berat Netto ± 0,417 gram,
1 (satu) Handphone merk IPhone 11 Pro Warna Midnight Green Nosim 081770569711, IMEI 1 :353233107997777, IMEI 2 : 353233109886390 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 08722/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ACHMAD RAIHAN KAFABIH NASRULLAH BIN MOH. ROMLI dengan kesimpulan:
- 26607/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk ”Tengkorak” dengan berat Netto ± 1,266 gram;
Adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif:
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 26608/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan bentuk ”kepala katak” dengan berat Netto ± 0,417 gram;
Adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif:
- MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |